Dituding Serobot Lahan Warga, Ini Klarifikasi Brimob Polda Sulawesi Tenggara
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Selasa, 13 September 2022
0 dilihat
Kuasa Hukum Sat Brimob Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol La Ode Proyek mengklarifikasi persoalan polemik lahan yang viral di media sosial. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik
" Status lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan Surat Keputusan Nomor 137 tahun 1980 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung milik Brimob Polda Sulawesi Tenggara "
KENDARI, TELISIK.ID - Brimob Polda Sulawesi Tenggara mengklarifikasi tudingan penyerobotan lahan milik warga Desa Puoasu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, yang viral di media sosial.
Kuasa Hukum Sat Brimob Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol La Ode Proyek mengklarifikasi video viral terkait polemik lahan Satbrimob yang diklaim oleh seorang warga dari Desa Puosu Jaya bernama Zaami Rianto.
Menurutnya, status lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) 137 tahun 1980 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) milik Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
“Lokasi dimaksud yang diklaim oleh beberapa warga, sudah berproses secara perdata. Bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan Nomor perdata 51/I2006/1844k/2004, bahwa lokasi di atas adalah sah milik Sat Brimob Polda Sultra,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Yusmin Masuk Bursa Calon Pj Wali Kota Kendari, Dapat Dukungan Dua Fraksi DPRD
La Ode Proyek menyebut, tanah tersebut sudah bersertifikat dengan NIB : 21.07.04.09.00511, tertanggal 25 September 2015. Sertifikat terlampir, dan sudah masuk dalam SIMAK BMN, yakni Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN).
"Tanah seluas 120 hektare diserahkan oleh Bupati Kendari Andri Jufri, S.H berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 kepada Polri cq. Polda Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra), dan setelah melalui proses penelitian yang dilakukan oleh Tim 9 dan tokoh masyarakat pada waktu itu, di antaranya H. Surabaya dan kawan-kawan (dkk) dan xamat waktu itu, Abdul Samad, BA," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan sejarah lahan yang dipersengketakan itu dulunya adalah hutan belantara. Namun, sekitar 20 hektare telah ada tanda-tanda bekas parit dan itulah yang kemudian diminta ganti rugi oleh masyarakat setempat pada akhir tahun 1980.
"Tahun 1981 Bupati Kendari memberikan ganti rugi senilai Rp 1 juta kepada warga yang menuntut melalui perwakilannya yakni Ahmad Malaka yang merupakan seorang anggota TNI dan tokoh masyarakat setempat," ucapnya.
Kemudian Ahmad Malaka membagikan kepada masyarakat lain yang mengklaim tanah sekitar 20-an hektare. Lalu pada tahun 2001, ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan keluarga pemilik tanah, menggugat keberadaan tanah dimaksud di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Gugatan itu ditolak dalam artian dimenangkan oleh Polda Sulawesi Tenggara, hal ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tahun 2005,” jelasnya kepada awak media.
Baca Juga: Mayoritas Fraksi di DPRD Tak Ingin Sekda Ridwansyah Jadi Pj Wali Kota Kendari
Sebelumnya, Senin (12/9/2022), masyarakat yang tergabung dalam forum petani korban penggusuran lahan, melakukan aksi demonstrasi di Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
Massa aksi menyuarakan tiga tuntutan yaitu meminta Kapolri menghentikan penggusuran dan perampasan tanah masyarakat Baruga-Puosu Jaya yang dilakukan oleh oknum Brimob, mendesak Kapolri agar mencopot oknum Brimob yang melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat Baruga-Puosu Jaya.
Dan tuntutan yang ketiga adalah mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara atas pembiaran kriminalisasi dan penggusuran terhadap tanah masyarakat Baruga-Puosu Jaya.
Lahan yang diklaim seluas 120 hektare yang terletak di 3 lokasi yaitu di Desa Lalowiu, Kelurahan Baruga dan Desa Puosu Jaya dengan total sekitar 300-an orang pemilik. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali