Dituduh Larikan Istri Orang, Mandor Angkot Tikam Rekannya

Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 13 Agustus 2020
0 dilihat
Dituduh Larikan Istri Orang, Mandor Angkot Tikam Rekannya
Tersangka Sofian Karosekali. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Pelaku sudah kita tangkap berdasarkan Laporan korban. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. "

MEDAN, TELISIK.ID - Sofian Karosekali (57) warga Dusun IV Kutambelin, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Pancur Batu, Rabu (12/8/2020).

Dia ditangkap di kediamannya berdasarkan laporan Bahtiar (53) warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) karena Sofian Karosekali menuduh Bahtiar membawa lari istrinya.

Baca juga: Sejumlah NGO di Jakarta Sayangkan Dugaan Praktik Penyiksaan Dilakukan Anggota Polisi

Informasi dihimpun Telisik.id, Sofian Karosekali yang merupakan mandor angkot Nasional 38, melakukan penganiyaan terhadap Bahtiar di pangkalan angkot tempatnya bekerja di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Pria berbadan tegap dan besar itu menusuk perut Bahtiar dengan menggunakan pisau bergagang kayu sepanjang 10 cm. Akibat aksi brutal tersangka, Bahtiar mengalami luka di perut dan tangan kanan memar hingga dilarikan ke RS terdekat.

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Darma ketika dikonfirmasi Telisik.id melalui telpon selulernya, Kamis (13/8/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut, AKP Dedy Darma, motif penganiyaan tersebut akibat Bahtiar dituduh membawa lari istri Sofyan. Karena emosi dituduh membawa lari istri orang, Bahtiar menikam korban di bagian perut.

"Pelaku sudah kita tangkap berdasarkan Laporan korban. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga