Dokter RS Bhayangkara Kendari Bebas Proses Hukum Dugaan Persetubuhan dan Sidang Etik Usai Korban Cabut Laporan
Hamlin, telisik indonesia
Senin, 27 Oktober 2025
0 dilihat
Korban H (kiri) mencabut laporan dan berdamai dengan terlapor Dokpol RS Bhayangkara Kendari, Kompol HS (kanan), dalam kasus dugaan persetubuhan dan perampasan barang milik korban, Rabu (8/10/2025) lalu. Foto : Hamlin/Telisik/ist.
" Kasus dugaan persetubuhan dan perampasan barang yang dilakukan oleh oknum Dokter Kepolisian (Dokpol) RS Bhayangkara Kendari, Kompol HS, terhadap wanita inisial H (29) kini berakhir damai "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan persetubuhan dan perampasan barang yang dilakukan oleh oknum Dokter Kepolisian (Dokpol) RS Bhayangkara Kendari, Kompol HS, terhadap wanita inisial H (29) kini berakhir damai.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban H didampingi kuasa hukumnya Eka Subaktiar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, (8/10/2025) dua pekan lalu.
Kaur Trimlap Propam Polda Sultra, Ipda Nasaruddin, mengatakan bahwa perdamaian antara korban H dan Kompol HS ditandai dengan adanya pencabutan laporan oleh korban pada Kamis (16/10/2025) lalu.
"Yang cabut itu pengadu sendiri (H) dengan pengacara, bersama mantan suaminya," ungkap Nasaruddin kepada telisik.id melalui telepon, Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Mahasiswa Informatika dan Komputer dari Berbagai Kampus Gagas Kontribusi Digital untuk Sulawesi Tenggara
Nasaruddin menyebutkan bahwa sebelum korban H mencabut laporannya, Bid Propam Polda Sultra telah melakukan penahanan terhadap Kompol HS. Namun, Nasaruddin tidak mengetahui pasti jangka waktu penahanan yang dijalani oleh Kompol HS.
"Saya kurang tau berapa hari (Kompol HS) diamankan ya persisnya, karena waktu diamankan itu untuk penyidikan," kata Nasaruddin.
Dengan dicabutnya laporan tersebut, kata Nasaruddin, proses pemeriksaan terhadap Kompol HS atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Etika Kepolisian (KEEP) tidak dapat dilanjutkan.
"Tidak bisa lagi (proses hukum) karena orang damai kan, mereka (korban H dan Kompol HS) damai kan, tidak ada lagi saling nuntut" jelas Nasaruddin.
Terpisah, korban H membenarkan bahwa telah sepakat untuk berdamai dengan Kompol HS. Ia menjelaskan, meski sebelumnya ia merasa diintimidasi, namun kesepakatan damai tersebut bukan karena faktor intimidasi.
"Intinya kita berdamai bukan karena intimidasi. Intimidasi memang ada, kemarin-kemarin kan sama keluargaku," kata korban H kepada telisik.id saat dikonfirmasi melalui telepon.
Ketika ditanya terkait alasan mencabut laporannya, H enggan memberikan penjelasan. "Intinya sudah berdamai, nda mungkin saya kasi tau toh mas," kilah H.
Sebelumnya, Kompol HS mengutus seseorang untuk melobi keluarga korban. H mengaku keluarganya di Desa Lamotau, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) didatangi oleh orang suruhan Kompol HS.
"Keluargaku didatangi, saudaraku didatangi di rumah BTNnya, sama teman-temanku (didatangi)," kata H pada Selasa (14/10/2025) pekan lalu.
Orang yang disebutnya sebagai suruhan Kompol HS menjanjikan sejumlah uang kepada keluarganya. "Dijanjikan juga berapa uang sama saudaraku," tutur H.
Adik korban berinisial HSA (29) mengaku bahwa dirinya juga ditemui oleh utusan Kompol HS di rumahnya di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Utusan Kompol HS tersebut, kata HSA, meminta dirinya untuk menghubungi korban H agar kasus yang telah dilaporkan dicabut dan diatur secara damai.
"Yang datang itu hanya satu orang, katanya temannya dokter (Kompol HS), di situ dia bilang dia minta pada saya biar bisa menghubungi saudara saya (korban H) supaya masalahnya selesai begitu, mau damai," ujar HSA, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Bakti Sosial di Panti Jompo, Anak Muda Kendari Bangun Kepedulian Lewat Aksi Nyata
"Minta ketemu sama kelurgaku, termasuk saya juga, mereka minta biar H cabut laporannya begitu," imbuh HSA.
Tidak sampai disitu, utusan Kompol HS juga menjajikan sejumlah uang jika kesepakatan damai berhasil. "Nanti katanya dia janjikan uang, ada dia janjikan saya uang, katanya akan dikasih," beber HSA.
Meski begitu, HSA mengaku dirinya tidak dapat menuruti permintaan utusan Kompol HS karena tidak ingin terlibat dalam persoalan tersebut.
"Saya tidak bisa menjawab, karena saya bilang tidak mau tau dengan urusan ini," ujarnya. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS