DPD RI Bantah Serobot Lahan Warga di Jalan Halu Oleo, Tanah Hibah dari Pemprov Sulawesi Tenggara
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 28 September 2023
0 dilihat
Proses identifikasi lapangan, antara pihak pemilik sertifikat, Tayeb P dan Pihak DPD RI, berdasarkan sertifikat hak pakai tahun 2018. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
" Pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Wilayah Sulawesi Tenggara mengklaim tanah yang disengketakan adalah milik Pemprov Sulawesi Tenggara yang dihibahkan pada tahun 2018 "
KENDARI, TELISIK.ID - Pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Wilayah Sulawesi Tenggara, dengan tegas membantah tudingan menyerobot lahan masyarakat. Mereka mengklaim tanah tersebut adalah milik Pemprov Sulawesi Tenggara yang telah dihibahkan kepada mereka pada tahun 2018.
Menurut Kepala Kantor DPD Wilayah Sulawesi Tenggara, Sasram Jaya, sertifikat tanah ini telah dibuat dan akta hibahnya lengkap, dari akta hibah hingga akta induk. Mereka telah melaporkan masalah ini ke Reskrim untuk penyelesaian.
"Tanah hibah dari Pemprov, yang diberikan kepada DPD RI, kemudian disertifikatkan. Setelah itu, pihak terkait masuk (Tayeb Cs), dan berdasarkan laporan kami, yang ditindaklanjuti pada Agustus 2022," ucapnya pada Telisik.id, Rabu (27/9/2023).
Namun, dari pihak Reskrim, mereka meminta untuk dilakukan pengukuran ulang. Surat permintaan pengukuran ini baru dapat dilaksanakan hari itu, dan pihak DPD hanya menunjukkan batas sesuai dengan sertifikat yang mereka miliki.
Umar Musrafa, Petugas Hukum Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari, mengatakan bahwa identifikasi lapangan hari itu berjalan lancar, dan setiap pihak sudah menunjukkan batas lahan masing-masing.
Baca Juga: DPD RI dan Warga Saling Klaim Tanah di Jalan Halu Oleo Kota Kendari
"Kami telah melakukan identifikasi lapangan, dan data ini akan dikelola di kantor Pertanahan untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan jelas," kata Umar Musrafa, saat menutup proses identifikasi lapangan.
Hasil identifikasi lapangan ini akan dikelola di kantor Pertanahan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara jelas.
Baca Juga: Polemik Sengketa Tanah di Nanga-Nanga Sah Milik Polda Sulawesi Tenggara
Permasalahan sengketa tanah ini mencuat karena penerbitan sertifikat hak pakai nomor 00008 tahun 2018 seluas 4.919 m2 yang diakui sebagai milik DPD RI. Namun, pihak DPD RI dianggap tidak mempertimbangkan Surat Peralihan Hak yang dimiliki Tayeb P pada tahun 1996, yang menunjukkan sebagian tanahnya diserahkan kepada pihak kedua seluas 2.900 m2 di Jalan Halu Oleo, Kelurahan Mokoau, Kota Kendari.
Menurut Fajar Imsak, yang merupakan kuasa Tayeb P, sertifikat hak pakai DPD RI dianggap cacat hukum administrasi karena sebagian tanah yang diklaim oleh DPD RI terletak di lokasi tanah milik Tayeb P, yang menyebabkan kerugian bagi pihaknya.
Ia melanjutkan bahwa program kerja DPD RI dalam memberantas mafia tanah perlu dipertanyakan karena dugaan perampasan tanah masyarakat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dukungan DPD RI kepada Kementerian Agraria dalam memberantas kasus sengketa tanah di Indonesia dianggap tidak relevan. (A)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS