DPD RI dan Warga Saling Klaim Tanah di Jalan Halu Oleo Kota Kendari
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 27 September 2023
0 dilihat
Saling klaim sertifikat, antara pemilik lahan dan pihak DPD RI. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
" Konflik sengketa tanah di Jalan Halu Oleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berkaitan dengan dugaan klaim tanah oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memicu perdebatan sengit antara pemilik lahan dan lembaga senator tingkat nasional tersebut "
KENDARI, TELISIK.ID - Konflik sengketa tanah di Jalan Halu Oleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berkaitan dengan dugaan klaim tanah oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memicu perdebatan sengit antara pemilik lahan dan lembaga senator tingkat nasional tersebut.
Permasalahan itu berkaitan dengan sertifikat hak pakai No: 00008 tahun 2018 yang mencakup lahan seluas 4919 meter persegi, yang diklaim oleh DPD RI sebagai miliknya. Namun, perdebatan muncul ketika pihak DPD RI dituduh tidak mempertimbangkan surat peralihan hak yang dimiliki oleh Tayeb P pada tahun 1996.
Surat tersebut mencatat bahwa pihak pertama telah menyerahkan sebagian tanahnya seukuran 2900 meter persegi kepada pihak kedua di Jalan Halu Oleo, Kelurahan Mokoau, Kota Kendari.
Baca Juga: 15 Pejabat Administrator Berganti, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara
Fajar Imsak, yang bertindak sebagai kuasa dari Tayeb P, menggambarkan sertifikat hak pakai DPD RI sebagai cacat hukum administrasi. Hal itu disebabkan, sebagian dari lahan yang diklaim oleh DPD RI sebenarnya terletak di atas tanah yang dimiliki oleh Tayeb P. Ini mengakibatkan ketidakpuasan dari pihaknya yang merasa dirugikan oleh klaim tersebut.
Fajar Imsak melanjutkan, program kerja DPD RI yang menargetkan memberantas mafia tanah menjadi sorotan dalam konteks ini. DPD RI sejauh ini telah menunjukkan dukungannya kepada Kementerian Agraria untuk memberantas kasus sengketa tanah di Indonesia. Namun, dalam kasus ini, dukungan tersebut dipertanyakan karena dugaan perampasan tanah masyarakat di Kota Kendari, melibatkan DPD RI.
"Klaim sertifikat hak pakai DPD RI telah berdampak pada proses pengurusan sertifikat tanah secara keseluruhan, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," beber Fajar, Rabu (27/9/2023).
Di sisi lain, Umar Musrafa, Petugas Hukum Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari, saat melakukan identifikasi di lapangan menyatakan, proses identifikasi lapangan telah dilakukan dengan lancar.
"Kedua pihak yang terlibat dalam sengketa telah menunjukkan batas-batas klaim mereka," ucap Umar Musrafa.
Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Tes Urine Anggota, Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba
Data hasil identifikasi lapangan akan dikelola di Kantor Pertanahan untuk mencari solusi yang jelas terhadap permasalahan ini. Pihak BPN berharap, objek tanah yang menjadi sengketa dapat dijelaskan dengan baik.
Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, Kepala Kantor DPD Wilayah Sulawesi Tenggara, Sasram Jaya menjelaskan, sertifikat tersebut dibuat pada tahun 2018 berdasarkan tanah hibah dari Pemerintah Provinsi yang diberikan kepada DPD RI.
Namun, situasi menjadi semakin rumit ketika Tayeb CS masuk dalam persengketaan ini. Pihak DPD RI hanya menunjukkan batas sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
"Setelah menerima laporan dari Diskrimsus Polda Sulawesi Tenggara pada Agustus 2022, pihak reserse kriminal meminta pengukuran ulang tanah yang tereliasi hari," ungkap, Sasram Jaya. (A)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS