DPO 4 Tahun, Mantan Kadis Kesehatan Koltim Ditangkap

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 05 November 2020
0 dilihat
DPO 4 Tahun, Mantan Kadis Kesehatan Koltim Ditangkap
Mantan Kadis Kesehatan Koltim (kanan, baju kaos hitam) saat digelandang oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto: Repro fajar.co.id

" Dia sudah kembalikan uang honor, uang Environmental Health Risk Assessment (EHRA) dan belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp 569.665.000. "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah hampir 4 tahun buron, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka Timur, dr. Herry Faisal M.Kes, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati Sultra, Juniman Hutagaol

Dikatakan, buronan Herry Faisal telah diamankan di rumahnya Jalan Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT 4 RW 20 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ia diamankan di kediamannya Selasa (03/11/2020) sekira pukul 17.45 Wita,” ujar Wakajati Sulawesi Tenggara, Kamis (5/11/2020).

Mantan Kadis Kesehatan Koltim, Herry Faisal, terbukti menggelapkan APBD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 844.067.525.

Baca juga: Viral, Oknum Polisi di Nias Bentrok dan Pukul Demonstran

“Dia sudah kembalikan uang honor, uang Environmental Health Risk Assessment (EHRA) dan belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp 569.665.000,” kata Juniman Hutagaol.

Namun setelah dihitung secara proporsional, sesuai peran masing-masing pelaku dari kerugian negara tersebut, terpidana Herry Faisal dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 150.202.525.

“Dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl. Nomor: 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Hari Setiyono.

Selanjutnya, terpidana Herry Faisal dibawa ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test COVID-19 dan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga