Begini Tanggapan Polda Sultra Soal Gugatan Praperadilan Masyarakat Busel

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 16 Juli 2020
0 dilihat
Begini Tanggapan Polda Sultra Soal Gugatan Praperadilan Masyarakat Busel
Suasana sidang Praperadilan kasus penerbitan surat SP3 Polda Sultra di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Kami akan buktikan jika yang dicoret ada dalam tekanan psikis. "

BUTON, TELISIK.ID - Sidang lanjutan Praperadilan SP3 dugaan penggunaan Ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, kembali dilanjutkan di Pengadilan Pasarwajo, Kamis (16/07/2020).

Dalam sidang tersebut, Polda Sultra sebagai pihak termohon memberikan beberapa sanggahannya, antara lain soal kompentensi relatif atau terkait pengadilan yang berhak mengadili perkara itu.

"Jadi Alasan kami karena dalil-dalilnya terkait pemalsuan surat, itukan ada di Timika maka harusnya pengadilan Timika yang mengadili perkara ini," beber tim Polda Sultra, Imam Ridho Angga Yuwono.

Menurut Angga, berdasarkan teori pakar hukum, Yaya Harahap, sidang perkara Praperadilan terkait SP3 hanya dapat digelar di wilayah hukum termohon berdomisili. Selain itu soal Legal Standing yang dimasukan oleh pihak pemohon sebetulnya tidak memberi kuasa.

"Kami punya buktinya, jadi kami anggap surat kuasa yang dimasukkan pada saat mendaftarkan perkara itu tidak sah atau cacat hukum sehingga kuasa hukum tidak memiliki kuasa untuk memasukan permohonan," tambah kuasa hukum Arusani itu.

Baca juga: Ini Jadwal Sidang Praperadilan SP3 Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel

Hal lainnya berkaitan dengan eror personal. Dalam dokumen permohonan pemohon dalam hal ini masyarakat Busel, termohonnya adalah pemerintah RI kemudian cq Kapolda Sultra. Sedangkan SP3 yang keluarkan Dirkrimhum seharusnya cq harus ke Dirkrimhum, karena penyidikannya Kapolda Sultra tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum masyarakat Busel, Dian Farizka mengatakan, terkait pemberi kuasa memang terdapat beberapa yang dicoret. Itu dilakukan lantaran tekanan psikis dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

"Kami akan buktikan jika yang dicoret ada dalam tekanan psikis," bebernya.

Terkait soal lokus pengadilan yang berwenang mengadili perkara SP3, lanjut dia, terdapat dua alasan menjawab hal itu.

Pertama adanya SP3 dari Polres Mimika kemudian adanya berita acara gelar perkara yang dilakukan tim Polda. Dua hal ini menjadi dasar Polda Sultra mengeluarkan SP3. Ketika gelar digunakan untuk kepentingan publik, maka terdapat akibat hukum, itu merupakan ranah ahli untuk menjelaskan.

"Yang jadi catatan, Mimika dengan Polda Sultra itu berbeda," ujarnya.

Saat sidang kali ini, Polda Sultra diwakili Biro Hukum, Iptu Hasbul Jaya, Sida Muliadi dan kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Y. Sidang digelar sekira pukul 11.00 Wita. Sidang akan dilanjutkan besok, Jumat (17/07/2020) dengan agenda pembacaan replik dan duplik dari kedua pihak.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Baca Juga