RUU ASN Bawa Perubahan Besar, PNS dan PPPK 2026 Dikejar Target Kinerja

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 19 Juli 2026
0 dilihat
RUU ASN Bawa Perubahan Besar, PNS dan PPPK 2026 Dikejar Target Kinerja
RUU ASN mengusulkan penerapan sistem KPI untuk memperkuat evaluasi kinerja PNS dan PPPK. Foto: Repro Pemprov Kepri

" Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) diusulkan mengatur sistem Key Performance Indicator (KPI) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) diusulkan mengatur sistem Key Performance Indicator (KPI) guna memperkuat evaluasi kinerja PNS dan PPPK.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mendorong agar RUU ASN memuat sistem Key Performance Indicator (KPI) yang lebih terukur bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Usulan itu disampaikan Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman RI?

Dalam rapat tersebut, Rifqinizamy menyoroti posisi Indonesia yang berada di peringkat 82 dari 193 negara berdasarkan Government Effectiveness Index. Menurutnya, capaian itu menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan efektivitas birokrasi melalui sistem penilaian kinerja yang lebih jelas.

Baca Juga: Aturan Baru Ambang Batas PNS 2026 Pensiun, Begini Detail Penjelasan UU ASN

Ia menilai setiap ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), perlu memiliki indikator kinerja yang dapat diukur sebagai dasar evaluasi.

"Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus (PPPK)," kata Rifqinizamy, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (19/7/2026).

Rifqinizamy mengatakan mekanisme evaluasi yang lebih terukur diharapkan dapat mendorong birokrasi bekerja lebih kompetitif. Menurutnya, pembahasan RUU ASN menjadi momentum untuk menyempurnakan sistem manajemen ASN agar lebih berorientasi pada hasil kerja.

Ia juga menilai sebagian ASN masih berada di zona nyaman karena mekanisme evaluasi kinerja belum berjalan secara optimal. Karena itu, ia berharap regulasi baru dapat menghadirkan sistem yang mendorong peningkatan kualitas kinerja aparatur.

"Ini PR kita semua kita kan sudah memasukkan dalam prolegnas RUU ASN agar di RUU ASN itu coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif," tegasnya.

Selain mengusulkan penerapan KPI, Rifqinizamy turut menyinggung skema pensiun seumur hidup bagi ASN. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh sebagai bagian dari pembaruan sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Direvisi Lewat UU ASN, Aturan Status PPPK Penuh Waktu 2026 Masuk Draf Pemerintah

Menanggapi usulan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan mendukung penerapan KPI bagi ASN. Namun, ia menegaskan bahwa indikator penilaian tidak hanya berorientasi pada pencapaian individu, tetapi juga harus mengukur dampak nyata pelayanan kepada masyarakat.

"Saya kira ini penting sekali bahwa setiap ASN memang perlu, penting untuk memperhatikan KPI, tetapi KPI juga bukan KPI perseorangan tapi bagaimana dampaknya kepada masyarakat," ujar Rini.

Rini menegaskan, penerapan KPI yang berorientasi pada hasil diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi. Dengan sistem tersebut, penilaian ASN tidak hanya didasarkan pada penyelesaian pekerjaan administratif, tetapi juga manfaat yang dirasakan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga