Celah Korupsi dalam Program Prioritas Pemerintah

Efriza, telisik indonesia
Minggu, 19 Juli 2026
0 dilihat
Celah Korupsi dalam Program Prioritas Pemerintah
Efriza, dosen ilmu politik di beberapa kampus & owner penerbitan. Foto: Ist.

" Presiden Prabowo punya dua program yang menyedot anggaran luar biasa besar seperti MBG dan KDKMP "

Oleh: Efriza

Dosen ilmu politik di beberapa kampus & owner penerbitan

PEMERINTAHAN Presiden Prabowo punya dua program yang menyedot anggaran luar biasa besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Meski kedua program ini bermanfaat besar bagi masyarakat, tetapi sengkarut pengelolaannya maupun pengadaan barang/jasa menjadi polemik seperti terbukanya celah korupsi dari pengadaan barang oleh KDKMP, maupun kenyataan sebelumnya dalam Program MBG yang menghasilkan praktik korupsi.  

Mencegah Potens Korupsi

Program KDKMP adalah agenda strategis Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi desa. Gagasan dasarnya patut diapresiasi, karena koperasi dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat utamanya desa.

Pemerintah melalui KDKMP ingin membangun koperasi yang tidak hanya berfungsi perputaran ekonomi, tetapi juga mengupayakan memotong rantai distribusi, hingga meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Pemerintah tegas menyatakan KDKMP sebagai bagian dari strategi ekonomi kerakyatan.

Sebesar apa pun tujuan mulia sebuah program Pemerintah, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh niat baik pemerintah. Justru program dengan anggaran besar dan cakupan nasional akan selalu membawa risiko penyimpangan utamanya celah korupsi, apabila tata kelolanya tidak dibangun secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah misalnya, semestinya belajar dari berbagai kasus korupsi pengadaan barang yang pernah terjadi sebelumnya. Tak dimungkiri, salah satu celah korupsi di Indonesia yang paling mencolok adalah mark-up pengadaan barang.  

Baca Juga: Kepercayaan Publik dan Pemberantasan Korupsi

Seperti kasus pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang terjadi kala itu, pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 Triliun, ujungnya adalah korupsi yang dilakukan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana berupa serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark-up anggaran mulai dari motor listrik tersebut hingga puluhan ribu pasang sepatu yang tdiak sesuai kebutuhan program MBG.

Celah korupsi memungkinkan terjadi dalam kasus Pengadaan Kipas Angin oleh KDKMP senilai 1,8 Triliun. Celah korupsi tidak semestinya dipahami sebagai vonis bahwa program ini pasti akan dikorupsi. Sebaliknya, kritik tersebut harus dinilai sebagai mekanisme kontrol publik agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan sejak awal.

Pengalaman di negeri ini, juga tak luput Pemerintahan Prabowo bahwa telah menunjukkan banyak program yang awalnya dirancang untuk kepentingan rakyat justru menghadapi persoalan akibat lemahnya pengawasan, terjadinya korupsi, juga terjadinya tumpang tindih kewenangan, maupun intervensi kepentingan politik.

Dalam kasus KDKMP agar tujuan mulia dapat berjalan dengan baik, terdapat beberapa aspek yang patut mendapat perhatian. Pertama, mekanisme pengadaan barang dan jasa harus terbuka serta kompetitif sehingga tidak membuka peluang praktik monopoli atau penunjukan pihak tertentu tanpa proses yang transparan.

Kedua, mendukung adanya Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Sinkopdes) yang mudah diakses oleh publik. Ketiga, pengelolaan dana koperasi ke depannya perlunya dilakukan audit secara berkala oleh lembaga yang independen.

Keempat, masyarakat desa sebagai pemilik koperasi harus menjadi aktor utama dalam berbagai aspek keputusan maupun kebijakan ke depannya, bukan sekadar objek dari kepentingan pemerintah semata. Pemerintah patut menyadari semakin besar anggaran negara dalam sebuah program, maka semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitas publik.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan tindakan berupa: transparansi mengenai penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, dan mekanisme penunjukan pengelola, juga diperlukan pengelolaan dengan adanya penilaian indikator keberhasilan, serta menghadirkan pengawasan yang ketat dan evaluasi berkala.

Baca Juga: Putusan MK dan Polemik Wamen Rangkap Komisaris

Seluruh tindakan tersebut yang semestinya dilakukan Pemerintah, agar dapat memperkuat kepercayaan masyarakat. Program KDMP memiliki potensi besar menjadi penggerak ekonomi desa apabila dijalankan dengan membangun tata kelola yang baik dan benar.

Namun, apabila tata kelolanya lemah, program yang baik justru berpotensi menjadi beban fiskal dan menimbulkan persoalan hukum berupa kasus korupsi di kemudian hari. Kesadaran membangun tata kelola yang baik dalam pengelolaan KDKMP, bertujuan menjaga agar cita-cita Presiden Prabowo tidak mengalami kemunduran akibat praktik korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah patut menyadari keberhasilan KDKMP bukan diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk, melainkan dari seberapa besar koperasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara nyata ketika KDKMP sudah resmi berjalan. Terakhir, dalam negara demokrasi, keberhasilan program Pemerintah dinilai dari transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Ketiga hal tersebut adalah syarat mutlak, agar program KDKMP dapat berhasil mewujudkan pembangunan ekonomi desa, bukan lagi sebagai contoh berikutnya dari sengkarut program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo setelah kasus korupsi di BGN dalam pengelolaan MBG. (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga