DPRD Blak-blakan Pelayanan RS Abunawas Kota Kendari Tak Sesuai SOP Bakal Disanksi

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 03 Juni 2024
0 dilihat
DPRD Blak-blakan Pelayanan RS Abunawas Kota Kendari Tak Sesuai SOP Bakal Disanksi
Rapat dengar pendapat DPRD Kota Kendari bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau RS Abunawas akibat karena cacat prosedur saat pelayanan. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Komisi III DPRD Kota Kendari blak-blakan saat rapat dengar pendapat dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari Kota Kendari atau RS Abunawas yang cacat prosedural "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kota Kendari blak-blakan saat rapat dengar pendapat dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari Kota Kendari atau RS Abunawas yang cacat prosedural, Senin (3/5/2024).

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Djinik mengatakan, terdapat tiga kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pelayan kesehatan RS RSUD Kota Kendari, sehingga membuat pasien meninggal dunia.

"Ada tiga kesalahan prosedur yang terjadi di sana. Pertama dalam perawatan pasien, disuruh mahasiswa magang yang lihat inpus pasien dan itu salah walaupun hal kecil, mereka itu disuruh datang untuk belajar bukan disuruh praktek bukan disuruh mengobati pasien. Mereka mestinya harus melihat, itu menjadi masalah," tegas Rajab.

Ia meminta secara tegas untuk memberi sanksi terhadap petugas yang lalai dalam pelayanan kepada pasien. Jika tidak disanksi maka pihak DPRD yang bertugas sebagai pengawas akan menelusuri hal tersebut.

Baca Juga: Kejati Sultra Didesak Periksa Dugaan Korupsi Dana PEN di Buton Utara

"Makanya disamping kami sebagai DPRD, kami minta kepada masyarakat memberikan masukan kepada DPRD apa-apa yang dirasakan tentang pelayanan rumah sakit. Supaya rumah sakit kita RSUD Kendari terus kita perbaiki apa yang menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan hak asasinya sebagai individu di rumah sakit itu terpenuhi," ungkap Rajab.

Kemudian kata Rajab, setiap dokter ASN mempunyai protap agar tidak seenaknya melakukan tindakan di Rumah Sakit. Ia sudah memegang protap pelayanan kesehatan di rumah sakit Abunawas.

"Ini menjadi keluhan masyarakat selama ini selalu menunggu dokter 4 - 5 jam, jangan seperti itu. Mereka dibawa ke sana berarti mereka siap kerja dengan dasar mereka itu diikat dengan aturan yang ada dalam rumah sakit, apalagi ASN," tandas Rajab.

Rajab mengatakan, ketika dokter yang dilantik menjadi ASN berarti harus tunduk dan patuh terhadap aturan ASN, apalagi jelas dengan pakta integritasnya.

"Kalau hari ini kita butuh dokter berjam-jam sampai tidak ada yang datang itu kan gila namanya. Mereka tidak patuh dan itu kita minta sanksi. Kalau mereka tidak mau jadi PNS di rumah sakit RSUD Kendari keluar saja, tidak usah di sana," beber Rajab.

Kemudian Rajab meminta agar dewan pengawas (Dewas) dievaluasi, terutama Pj Wali Kota Kendari bertindak tentang penentuan Dewas. Karena Dewas saat ini bukan orang dalam rumah sakit.

"Betul itu rujukannya Permendagri, tapi kan ada aturan Perwali yang menjadi turunan apakah kita harus dibuat Perda atau Perwali. Supaya Dewas itu orang-orang benar-benar yang independen dalam melihat seperti apa kinerja rumah sakit," ucap Rajab.

Selain dari pelayanan yang tidak sesuai prosedur, kata Rajab, banyaknya honorer yang ada di RSUD Kota Kendari, sekitar 170 orang lebih honorer yang tidak efisien pelayanannya bahkan jalur perekrutan Honorer di RSUD Kendari tidak jelas.

Baca Juga: Rumah Potong Hewan Kurban di Kendari Terima Kiriman Sapi Berpenyakit

Sementara itu, Plh Direktur RSUD Kota Kendari, Syarif. B mengakui pelanggaran yang dilaksanakan sehingga terdapat pasien yang meninggal akibat kelalaian, terutama menugaskan anak magang untuk menangani pasien.

"Pelanggaran yang kami lakukan cuma karena kurang respek petugasnya dan menyuruh mahasiswa, kalau alur yang kami laksanakan itu sudah sesuai, apapun saran dari komisi III itu memang kami sebagai mitra sebagai yang diawasi, kami harus melakukan itu bagaimana perbaikan dan kasus seperti ini tidak terjadi lagi," kata Syarif.

Syarif juga mengatakan, selama ini sanksi sudah berjalan jika terdapat pelanggaran dan pada pelanggaran ini akan diberikan sanksi.

"Ketiga petugas ini, sesuai dengan aturan yang ada di rumah sakit bahwa kami akan tarik dengan membebaskantugaskan di tempat tugasnya, itu sampai tiga bulan," ucapnya. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga