Rumah Retak dan Tanah Longsor, DPRD Ultimatum DLH Tindaki BTN Kota Praja Kendari
Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 13 November 2025
0 dilihat
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar minta Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari beri sanksi tegas BTN Kota Kendari. Foto Hamlin/Telisik/Ist
" Dugaan pencemaran lingkungan akibat pembangunan perumahan BTN Kota Praja Kendari di Kelurahan Padaleu, kini memasuki babak baru setelah DPRD mendesak DLH menjatuhkan sanksi tegas "

KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan pencemaran lingkungan akibat pembangunan perumahan BTN Kota Praja Kendari di Kelurahan Padaleu, kini memasuki babak baru setelah DPRD mendesak DLH menjatuhkan sanksi tegas.
Kasus ini berawal dari aduan seorang warga bernama La Ode Aliuddin yang rumahnya terdampak akibat proyek pembangunan perumahan tersebut.
Ia mengaku, kondisi tempat tinggalnya kini sudah tidak layak huni karena tanah di sekitar rumah mengalami kerusakan parah dan retak akibat aktivitas alat berat dari pengembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Kota Kendari kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (11/11/2025). Dalam forum itu, La Ode Aliuddin kembali menegaskan bahwa pembangunan perumahan BTN Kota Praja telah menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar, terutama di kawasan bantaran drainase yang terhubung langsung dengan area perumahan.
Baca Juga: Tak Hanya Jago Akademik, Siswa SMA Negeri 2 Kendari Kuasai Lapangan dan Panggung Seni
Usai RDP berlangsung, pihak DLH Kota Kendari segera turun ke lokasi untuk memverifikasi kondisi lapangan. Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan (PKPL) DLH Kota Kendari, Indriati Hamra, melalui stafnya bernama Ima, membenarkan bahwa rumah warga bernama La Ode Aliuddin mengalami kerusakan akibat dampak pembangunan.
“Kalau untuk hasilnya (tinjauan lokasi) kemarin itu dari pihak pengembang BTN Kota Praja akan melanjutkan saluran drainase dengan talud dan rencana mereka juga akan membuat retensi,” jelas Ima kepada telisik.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (13/11/2025).
Ima menambahkan, terkait sanksi bagi pihak pengembang, DLH akan terlebih dahulu mempelajari dokumen lingkungan milik BTN Kota Praja.
“Kalau terkait dokumennya itu kan memang yang keluar UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan), nanti kami dari lingkungan hidup akan melakukan kajian kembali kalau untuk perubahan,” katanya.
Baca Juga: Warga Transmigrasi Sulawesi Tenggara Belum Nikmati Jalan Layak dan Kepastian Status Tanah
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, meminta agar DLH tidak hanya sebatas melakukan kajian, tetapi juga memberikan tindakan konkret terhadap dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
“Sanksi harus jalan. Ini harus ada sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Dari sanksi itu baru mereka melakukan perbaikan. Sanksi dulu,” tegasnya.
La Ode Ashar menegaskan, pihaknya akan menagih laporan hasil tinjauan lokasi yang dilakukan oleh DLH sesuai kesepakatan dalam RDP. “Saya akan menagih, 7 x 24 jam (sejak Selasa, 11 November 2025 lalu) untuk memberikan laporannya. Sanksinya apa,” ujar La Ode Ashar.
Sementara itu, pihak pengembang BTN Kota Praja Kendari melalui pemiliknya, Jonihar Alimu, membantah bahwa aktivitas proyeknya menyebabkan kerusakan pada rumah warga. “Tidak, tidak. Itu rumah memang adanya di pinggir kali,” kata Jonihar melalui sambungan telepon WhatsApp kepada telisik.id. (A)
Penulis: Hamlin
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS