Kadishub Sulawesi Tenggara Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 11 Desember 2023
0 dilihat
Kadishub Sulawesi Tenggara Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara tekankan netralitas ASN di Pemilu 2024. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara turut memperingatkan netralitas ASN kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara turut memperingatkan netralitas ASN kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan, selain mengingatkan untuk menciptakan transportasi yang aman, lancar dan terkendali di 2024, juga menekankan netralitas ASN saat pemilu.

"Saya ingin mengingatkan kembali terkait netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu 2024," kata Muhammad Rajulan beberapa hari lalu.

Dishub Sulawesi Tenggara ingatkan kepada seluruh Kadis Perhubungan kabupaten/kota terkait netralitas ASN, saat rapat koordinasi angkutan jalan 2023. Foto: Erni Yanti/Telisik

 

Kemudian Ia menegaskan terkait ASN yang netral dapat menjamin birokrasi yang kuat, serta mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam pemilihan umum langsung, umum, bebas, mandiri, jujur, dan adil.

Baca Juga: Sinkronisasi Sektor Perhubungan Belum Terealisasi, Dishub Sulawesi Tenggara Bangun Sinergitas di Daerah

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Ciptakan Transportasi Aman Jelang Tahun Baru 2024

Dilansir dari kominfo.go.id, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (B-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga