DPRD Buton Tak Terima Namanya Dicatut dalam Perbup Efisiensi Anggaran Rp 23 Miliar

Febriyani, telisik indonesia
Selasa, 05 Agustus 2025
0 dilihat
DPRD Buton Tak Terima Namanya Dicatut dalam Perbup Efisiensi Anggaran Rp 23 Miliar
DPRD Buton saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama perwakilan pihak eksekutif. Foto: Febriyani/Telisik

" Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Buton dan pihak eksekutif pada Selasa (5/8/2025) berlangsung tegang "

BUTON, TELISIK.ID – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Buton dan pihak eksekutif pada Selasa (5/8/2025) berlangsung tegang.

DPRD Buton menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 karena mencantumkan frasa “melalui persetujuan DPRD” dalam dokumen efisiensi anggaran sebesar Rp 23,5 miliar, padahal mereka merasa tidak pernah memberikan persetujuan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Buton, La Madi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima dokumen efisiensi dari eksekutif, sehingga tidak ada dasar untuk disebut menyetujui kebijakan tersebut.

“Seolah-olah kita setuju padahal tidak pernah diberikan dokumen efisiensi,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Rasa kecewa itu diperkuat oleh pandangan sejumlah anggota DPRD lainnya yang juga hadir. Mereka menilai pencatutan nama lembaga dalam produk hukum tanpa persetujuan resmi merupakan tindakan yang merusak marwah dan kredibilitas DPRD di mata publik.

Baca Juga: Festival Wakatobi Wave 2025 Bakal Dimeriahkan Seribu Penari Tradisional

Polemik ini pun dianggap sebagai cerminan buruknya komunikasi antara dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Asisten II Setda Buton, Nanang Lakaungge, menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan penulisan dalam Perbup. Ia mengakui bahwa redaksi frasa tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki.

“Semoga hari ini bisa menjadi titik akhir polemik,” kata Nanang saat memberikan klarifikasi.

Meski sudah ada permintaan maaf, perdebatan terkait substansi efisiensi anggaran tetap berlanjut. Plt Kepala BPKAD Buton, LM Tito Yasrimal, memaparkan bahwa kebijakan efisiensi ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan arahan dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 23,5 miliar tersebut dialokasikan kepada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk untuk membayar utang pekerjaan tahun anggaran sebelumnya.

Namun, penjelasan itu mendapat penolakan dari Anggota DPRD, Rahman Pua. Ia menegaskan bahwa mekanisme pembayaran utang tidak boleh menggunakan dana efisiensi.

“Seharusnya pembayaran utang menggunakan Silpa melalui APBD Perubahan,” kata Rahman dalam rapat.

Ia juga mempertanyakan dampak dari efisiensi ini terhadap kesejahteraan masyarakat dan menilai bahwa dana sebesar itu seharusnya diarahkan untuk program prioritas seperti penanganan stunting dan pengendalian inflasi.

Senada dengan Rahman, anggota DPRD lainnya, Adison, turut mempertanyakan dasar hukum pemangkasan belanja modal yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa belanja untuk membayar utang pihak ketiga seharusnya dicatat di pos pembiayaan, bukan belanja modal.

Baca Juga: Viral, Link Video Syur Pasangan Remaja Terekam Mesum di Halaman Rumah Dinas Bupati

“Harusnya utang pihak ketiga seharusnya masuk ke pos pembiayaan, bukan belanja modal,” tegasnya.

Dalam forum yang sama, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Buton menjelaskan bahwa langkah efisiensi dilakukan sebagai respon atas pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Inspektorat, kondisi fiskal daerah mengalami tekanan sehingga penyesuaian harus dilakukan agar kegiatan pemerintahan tetap berjalan.

RDP tersebut kemudian ditutup dengan penyampaian lima poin rekomendasi resmi dari DPRD Buton.

Rekomendasi tersebut antara lain meminta agar setiap kebijakan efisiensi anggaran ke depan harus melibatkan DPRD secara formal, serta memastikan bahwa perubahan nomenklatur dan pergeseran anggaran hanya dilakukan melalui mekanisme APBD Perubahan, bukan Perbup semata. (A)

Penulis: Febriyani

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga