DPRD Kendari Rekomendasikan Aktivitas Galian C di Nambo Dibekukan
Musdar, telisik indonesia
Senin, 12 Oktober 2020
0 dilihat
Ilustrasi proyek galian C. Foto: Repro google
" Rekomendasinya jelas, kita minta dinas terkait yang tergabung dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang turun menyaksikan langsung aktivitas penambangan tersebut, agar mengawasi sampai izin penambangannya benar-benar ada. "
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari merekomendasikan aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Nambo dibekukan sementara.
Rekomendasi itu dikeluarkan, setelah pengelola terbukti belum memiliki izin beraktivitas.
"Rekomendasi kita pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini adalah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satpol-PP Kota Kendari untuk menutup sementara aktivitas penggalian sebelum pihak pengelola memiliki izin penambangan pasir," kata Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, Senin (12/10/2020).
Rajab Jinik juga merekomendasikan, agar pihak pengelola tidak diizinkan beraktivitas, jika belum membayar ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan dengan adanya aktivitas penggalian pasir yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
Baca juga: Jumlah Penduduk Bertambah, DPRD Kendari Berpotensi Tambah Kursi di Pileg 2024
"Rekomendasinya jelas, kita minta dinas terkait yang tergabung dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang turun menyaksikan langsung aktivitas penambangan tersebut, agar mengawasi sampai izin penambangannya benar-benar ada," ujarnya.
Sementara, Ketua Aliansi Nusantara SULTRA, La Ode Abdul Harits Nugraha mengungkapkan, agar tuntutan yang selama ini pihaknya suarakan, yakni adanya keterlibatan orang dalam sehingga aktivitas pertambangan yang sudah berlangsung sekira dua tahun itu bisa terungkap, pihaknya menyarankan agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus).
"Kita sarankan ada Pansus untuk mengungkap fakta-fakta yang ada, karena kami duga ada orang dalam yang ikut bermain sehingga pengelola merasa aman saja padahal usahanya belum memiliki izin sesuai Perundang-Undangan. Tapi itu nanti DPRD yang putuskan. Intinya, salah satu keinginan kami akhirnya terpenuhi dengan adanya rekomendasi penutupan sementara," ujarnya.
Untuk diketahui, RDP yang dilakukan terkait adanya aktivitas pertambangan galian C di Nambo sudah yang kedua kali. RDP pertama, DPRD memutuskan untuk meninjau langsung apa yang menjadi tuntutan Aliansi Nusantara SULTRA dan RDP kedua melahirkan rekomendasi penutupan sementara sampai pengelola memiliki izin lingkungannya. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin