DPRD Kolut Minta Pemda Terbitkan Perbup Perlindungan Cagar Budaya
Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 06 Februari 2021
0 dilihat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama Dikbud Kolut, Polres, DAP dan Tamalaki Patowonua terkait penjarahan benda cagar budaya di Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal/Telisik
" Dengan ditetapkannya Perbub untuk 23 situs cagar budaya yang telah diidentifikasi oleh BPCB, maka saya nyatakan bahwa masalah ini sudah hampir selesai karena sudah tidak ada lagi yang berani melakukan penjarahan. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Perwakilan Tamalaki Patowonua, Wawan Kore, SH mendesak Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Kolaka Utara agar segera menetapkan regulasi terkait perlindungan benda-benda cagar budaya sehingga tidak terjadi lagi penjarahan.
"Kami juga meminta kepada dinas terkait agar mengidentifikasi semua benda-benda yang telah dijarah. Jika benda tersebut dianggap memiliki nilai sejarah, maka benda tersebut harus dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kemudian dititipkan di museum baik itu museum Makassar maupun Kendari sampai Pemda memiliki museum penyimpanan benda peninggalan sejarah," pinta Wawan.
Senada dengan tuntutan Tamalaki Patowonua, Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kolut, Muhammad Syair, S.Sos juga meminta Bidang Kebudayaan untuk mempercepat lahirnya Peraturan Bupati (Perbub) terkait perlindungan cagar budaya sehingga aktivitas penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat lokal tidak terjadi lagi.
"Dengan ditetapkannya Perbub untuk 23 situs cagar budaya yang telah diidentifikasi oleh BPCB, maka saya nyatakan bahwa masalah ini sudah hampir selesai karena sudah tidak ada lagi yang berani melakukan penjarahan," terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (5/2/2021).
RDP ini merupakan tindaklanjut atas tuntutan pihak Tamalaki Patowonua dalam aksi demonstrasi yang digelar Senin (1/2/2021) lalu di depan gedung DPRD Kolut, terkait penjarahan beberapa situs budaya berupa kumapo (goa) di Kolut oleh sekelompok masyarakat dengan menggunakan metal detektor.
Baca juga: Rehabilitasi Kolam Renang Dianggarkan Rp 1,3 Miliar
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendesak Pemda Kolut agar segera mengeluarkan surat edaran ke-133 desa dan kelurahan untuk menyampaikan pesan Perda Nomor 5 tahun 2019 Tentang Perlindungan Budaya dan Adat Istiadat di Kolut.
"Melalui surat tersebut Pemda Kolut dapat memberikan ketegasan jika situs atau goa-goa yang ada di Kolaka Utara tidak boleh lagi dimasuki oleh siapapun," tegasnya.
RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel.,M.Si serta hadiri Ketua Komisi II Mustamring Saleh, SP, Muh. Haedirman Sarira, S.Pd, Basman, Drs. Sabrie, dan Martani Mustafa, S.Pi melahirkan dua keputusan yakni mendesak Pemda Kolut menerbitkan Perbup secara komprehensif sebagai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Perlindungan Budaya dan Adat Istiadat di Kolaka Utara.
Juga mendesak Pemda Kolut agar mengambil kembali benda-benda cagar budaya yang telah dijarah oleh sekolompok masyarakat di situs-situs cagar budaya. (B)
Reporter: Muh. Risal
Editor: Haerani Hambali