DPRD Soroti Penyertaan Modal PDAM Wakatobi yang Capai Rp 100 Miliyar

Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Rabu, 20 Oktober 2021
0 dilihat
DPRD Soroti Penyertaan Modal PDAM Wakatobi yang Capai Rp 100 Miliyar
Suasana rapat Perda Wakatobi tahun 2021-2025 di ruang rapat DPRD Wakatobi. Foto: Boy/Telisik

" Anggota DPRD Wakatobi, Muhammad Ikbal mengatakan, selama ini pelayanan PDAM selalu menjadi masalah. "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Dalam rapat Perda 2021-2025 Kabupaten Wakatobi tentang Pandangan Umum Anggota DPRD, hampir semua anggota DPRD menyoroti penyertaan modal PDAM yang naik dari angka Rp 27 Miliyar mencapai Rp 100 Miliyar.

Anggota DPRD Wakatobi, Muhammad Ikbal mengatakan, selama ini pelayanan PDAM selalu menjadi masalah. Apalagi masih banyak rumah-rumah di Pualu Kaledupa, Binongko, dan Tomia yang masih kesulitan mendapatkan air bersih.

"Kami ingin meminta penjelasan untuk apa uang itu. Ini bukan uang kecil, kami pun kaget yang awalnya Rp 27 Miliar menjadi Rp 100 Miliar," kata  Ikbal dalam rapat Perda, Selasa (19/10/2021).

Sementara itu, anggota DPRD Fraksi Nasdem Jamaluddin, meminta gambaran green desain berupa data tentang urgensi permasalahan PDAM Wakatobi selama ini agar tidak terus berkelanjutan

"Kami mau gambaran green desain, paling tidak soal apa sih yang menjadi urgensi permasalahan tentang PDAM di Wakatobi ini. Karena banyaknya KK yang belum tersentuh air bersih. Sementara luar biasa ini anggaran yang dikucurkan nantinya. Paling tidak tunjukan datanya sehingga kita tidak lagi kendala tentang air bersih," ungkap Jamaluddin.

Baca juga: BBM Langka di Wakatobi, Harga Eceran Tembus Rp 20 Ribu Per Botol

Baca juga: Hanya 310 Rumah di Lima Desa yang Akan Dapat Sambungan Air Bersih

Menanggapi persoalan itu, Direktur PDAM Wakatobi, Zakaria menjelaskan, uang Rp 100 Miliar tersebut tidak akan dipakai kecuali ada kebijakan pemerintah daerah dan DPRD terkait permintaan anggaran.

"Uang Rp 100 Miliar ini merupakan payung hukum saja. Dimana dalam jangka 5 tahun Rp 27 miliyar dibagi 5. Hal ini sejalan dengan temuan kasus tahun 2021 yang berkaitan dengan temuan BPK ada Rp 37 Miliar," katanya.

"Angka Rp 37 Miliyar itu tidak pernah ditau oleh PDAM, padahal itu adalah proyek APBN tahun 2017, 2018, dan 2019. Mengapa harus diajukan perubahan perda? Karena ini menjadi temuan yang beresiko bagi pemerintah daerah," ungkap Direktur PDAM Wakatobi, Zakaria

Ia menjelaskan, untuk green desain atau yang dikenal oleh PDAM yaitu bisnis plan belum dibuat namun hanya rencana kerja.

"Untuk bisnis plan sendiri harus pihak ketiga, sehingga sampai detik ini kami belum punya bisnis plan. Yang ada sama kami baru rencana kerja," tutupnya. (A)

Reporter: Boy Candra Ferniawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga