Rencana Digelar Hari Ini, Persidangan Andi Merya Nur Ditunda

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Selasa, 01 Maret 2022
0 dilihat
Rencana Digelar Hari Ini, Persidangan Andi Merya Nur Ditunda
Andi Merya Nur saat menjalani sidang beberapa pekan lalu. Foto: Dok. Telisik

" Sesuai jadwal, seharusnya hari ini dilakukan kembali persidangan terhadap Andi Merya Nur, namun ditunda karena beberapa alasan "

KENDARI, TELISIK.ID - Persidangan Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Andi Merya Nur terkait kasus korupsi dana hibah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, yang dijadwalkan hari ini, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Kendari, Ahmad Yani. Dia mengatakan, hari ini sidang tidak dilakukan, akibat ada beberapa masalah yang dialami, sehingga persidangan pun harus batal digelar.

"Setiap hari Selasa itukan jadwal sidang dari Andi Merya Nur. Dan sesuai jadwal, seharusnya hari ini dilakukan kembali persidangan. Hanya untuk hari ini kita tunda, dikarenakan hakim dan anggota sidang itu lagi cuti, dan PP-nya lagi WFH atau Isoman, jadi ditunda dulu. Insya Allah akan dimulai lagi tanggal 8 Maret mendatang," ungkapnya kepada Telisik, Selasa (1/3/2022).

Terkait proses sidang, ia menyampaikan, saat ini masih tahapan pemeriksaan saksi.

"Jadi masih saksi dulu yang dimintai keterangannya, dan itu sudah berlangsung dari beberapa sidang sebelumnya, dan minggu depan juga masih akan sama," katanya.

Baca Juga: Dijanjikan Imbalan Rp 2 Juta, Pengedar Sabu Sekitaran UHO Dibekuk Polisi

Menanggapi isu bahwa pihak Andi Merya Nur mengajukan praperadilan, ia menjelaskan, bahwa untuk kasus dana hibah ini, tidak bisa lagi mengajukan praperadilan.

"Karena kasusnya sudah berjalan, jadi tidak bisa lagi mengajukan praperadilan. Kecuali kasus keduanya mengenai dugaan suap pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), itu masih tahap pemberkasan di KPK, karena mereka langsung yang tangani, di mana ini berkaitan langsung dengan Dirjen," katanya.

Baca Juga: Berulah Lagi, Residivis Kambuhan Spesialis Curas Didor Polisi

Sebagai informasi, terkait kasus pinjaman dana PEN, Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyuap mantan Dirjen Keuda Kemendagri, Ardian Noervianto. Di mana Andi Merya Nur meminta bantuan Adrian terkait permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar. Ardian pun meminta imbalan sebesar 3 persen dari nilai pengajuan, yang mencapai Rp 10,5 miliar. Dan suap itu baru terlealisasikan sebesar 2 miliar. (C)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga