Kejati Sulawesi Tenggara Sita Dana Korupsi Tambang Mandiodo Rp 79 Miliar

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Kamis, 24 Agustus 2023
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara Sita Dana Korupsi Tambang Mandiodo Rp 79 Miliar
Barang bukti uang yang berhasil disita oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dari rekening penambang ilegal di Mandiodo Konawe Utara. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil menyita sejumlah dana dari penambang ilegal di Blok Antam Mandiodo Konawe Utara "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Patrias Yusrian Jaya menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah dana dari penambang ilegal di Blok Antam Mandiodo Konawe Utara, Kamis (24/8/2023).

Dari keterangan persnya, Patrias Yusrian Jaya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap aset atau harta benda milik tersangka berupa properti, kendaraan roda dua, rumah,  tanah, dan lain-lain.

Dan salah satu yang telah disita adalah uang tunai yang berada di beberapa rekening milik tersangka yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Jumlah dana yang berhasil terkumpul saat ini sejumlah Rp 79.088.636.828, dan dari dana tersebut yang disita bukan hanya mata uang Indonesia, namun ada juga beberapa mata uang asing, dan dana tersebut akan disetor di rekening penampungan.

"Kami akan menyimpan di rekening penampungan hingga dana tersebut mempunyai status hukum," ujar Patrias.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa Owner PT Cinta Jaya Soal Kasus Blok Mandiodo

Baca Juga: Komisaris Utama PT LAM Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo

Tim penyidik hingga saat ini masih terus melakukan dan menelusuri aset-aset para tersangka yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Sementara itu, dari keterangan Kasipenkum Dody, mengungkapkan bahwa sitaan yang berhasil diamankan bukan hanya mata uang rupiah. Ada mata uang Dolar Singapura berjumlah 350.000 atau setara Rp 15.273.900.000.

Selain itu, mata uang Dolar Amerika berjumlah 296.700 dolar atau setara Rp 4.539.510.000. Sedangkan mata uang Rupiah berjumlah Rp 59.275.226.828, hingga total uang yang berhasil disita berjumlah Rp 79 miliar lebih. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga