Dua ASN Ditunjuk jadi Plt Kades di Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 07 Agustus 2023
0 dilihat
Dua ASN Ditunjuk jadi Plt Kades di Muna Barat
Penyerahan SK kepada dua ASN yang ditunjuk sebagai Plt Kepala Desa Maperaha dan Katela. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Dua ASN Muna Barat ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Maperaha, Kecamatan Sawerigadi dan Desa Katela, Kecamatan Tiworo Kepulauan "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dua ASN Muna Barat ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Maperaha, Kecamatan Sawerigadi dan Desa Katela, Kecamatan Tiworo Kepulauan.

Penyerahan SK itu dilaksanakan di lingkup Kantor Bupati Muna Barat, dan diserahkan langsung oleh Sekda Muna Barat, Senin (7/8/2023).

Penunjukkan dua ASN itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Barat Nomor 205 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Sisa Masa Jabatan 2020-2026.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, pengangkatan dua ASN itu demi kelancaran administrasi di dua desa tersebut.

Baca Juga: Keluhan Warga Soppeng Ditanggapi Cepat Pj Bupati Muna Barat

Pasalnya, Kepala Desa Maperaha yang menjabat sebelumnya meninggal dunia dan Kepala Desa Katela telah sah dinyatakan oleh pengadilan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan ijazah.

"Kita ketahui Kades Maperaha yang lalu meninggal, dan Kades Katela terlibat hukum," ungkapnya saat ditemui oleh awak media di Lapangan Wamelai.

Untuk itu, pemerintah daerah menunjuk dua ASN yakni Laode Sakril sebagai Plt Kepala Desa Katela, dan Damulin sebagai Plt Kepala Desa Maperaha.

Baca Juga: Hadiri Pembukaan Lomba HUT ke-78 RI, Pj Bupati Muna Barat Beri Bonus Hadiah

Laode Sakril merupakan salah satu ASN di lingkup Kecamatan Tiworo, dan masyarakat menginginkannya sebagai Plt kades, sementara Damulin ialah ASN guru yang menggantikan Kades Maperaha yang telah meninggal dunia, La Bangkusa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna Barat, Aswin mengatakan, dua Plt kepala desa yang ditunjuk ini nantinya akan dievaluasi tiap tahunnya.

“Jadi, kedua Pj ini tiap tahun dilakukan evaluasi kinerjanya, apabila kinerja mereka bagus dan layak pasti akan diperpanjang kembali sebagai Plt,” ucap Aswin.

Kinerja juga ini tergantung oleh penilaian masyarakat, ketika masyarakat masih menginginkan Plt menjabat selama sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, maka akan tetap dipertahankan. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga