Pemilik Warkop di Surabaya Resah Gegara Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 27 Desember 2022
0 dilihat
Pemilik Warkop di Surabaya Resah Gegara Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan
Salah satu warkop di Surabaya di mana pemiliknya mengaku resah adanya larangan penjualan rokok eceran. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Sejumlah pemilik warung kopi di Kota Surabaya resah, karena pemerintah telah mengeluarkan larangan penjualan rokok eceran yang akan diberlakukan tahun 2023 mendatang "

SURABAYA, TELISIK.ID - Sejumlah pemilik warung kopi di Kota Surabaya resah, karena pemerintah telah mengeluarkan larangan penjualan rokok eceran yang akan diberlakukan tahun 2023 mendatang.

Menurut Ripan, salah satu pemilik warung kopi di wilayah Surabaya mengatakan, dirinya mengakui kalau tujuan pemerintah melarang menjual rokok eceran adalah baik, yaitu mengurangi jumlah perokok di kalangan remaja. Namun, pihaknya berharap kebijakan tersebut bisa melunak, karena penjualan rokok eceran di warung kopi meningkat.

"Kalangan pembeli di warung kopi saya rata-rata masyarakat kelas ke bawah. Kalau dilarang tentunya pembelinya berkurang, Bahkan tidak ada sama sekali. Meski untungnya sedikit dari penjualan rokok eceran, namun keuntungannya rutin," jelas pria asli Surabaya ini, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Pendaftar Calon PPS di Jawa Timur Membludak

Kalaupun tujuannya agar remaja atau khususnya pelajar sekolah tidak membeli rokok, lanjut Ripan, ke depan pihaknya berharap kepada pemerintah melakukan sosialisasi ke pemilik warung agar tidak melayani pembeli di kalangan pelajar.

"Kalau pemerintah mengeluarkan edaran agar setiap pemilik warung tidak melayani pelajar atau kalangan remaja membeli rokok tentunya pemilik warung akan setuju. Tidak harus membuat larangan yang diberlakukan merata," jelasnya.

Pemerintah melarang penjualan rokok ketengan tahun 2023 mendatang. Pelarangan itu tertuang di dalam Keppres No 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Juru bicara Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, kebijakan itu dibuat untuk menekan angka penjualan rokok kepada remaja. Sebab, setiap tahun angka prevalensi rokok remaja mengalami peningkatan.

Baca Juga: Inovasi Daerah Muna Peringkat II Tingkat Sulawesi Tenggara

"71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan," katanya di Jakarta.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran mulai tahun depan. Larangan tersebut diketahui usai kepala negara mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.

Lewat Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tepatnya pada bagian 6, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga