Dua Napi Rutan Kelas IIB Raha Dapat Remisi Natal
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 15 Desember 2024
0 dilihat
Warga binaan Rutan Kelas IIB Raha mengikuti pembinaan. Foto : Ist.
" Dua narapidana (napi) yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal pada 25 Desember 2024 "
MUNA, TELISIK.ID – Dua narapidana (napi) yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal pada 25 Desember 2024.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin A. Tahyas, mengungkapkan bahwa terdapat lima warga binaan beragama Nasrani di rutan tersebut, dua di antaranya telah disetujui untuk mendapatkan remisi satu bulan dari Direktorat Permasyarakatan.
“Dua napi yang mendapat remisi tersebut memenuhi semua syarat yang ditentukan, sementara tiga lainnya belum memenuhi kriteria,” ujar Asril, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga: Jadwal Perintis KM Sabuk Nusantara 44 Periode 13-24 Desember 2024
Asril menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan remisi.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain harus berstatus sebagai napi, telah menjalani hukuman selama minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman denda, serta rutin mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh rutan.
Baca Juga: Lima Desa di Muna Gelar Pilkades Antar Waktu Awal 2025
Remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi, tergantung pada lamanya masa tahanan yang dijalani. Untuk napi yang telah menjalani tahanan selama 0-6 bulan, remisi yang diberikan adalah 15 hari.
Sementara itu, bagi napi yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun, remisi yang diberikan adalah satu bulan.
“Pemberian remisi ini akan berlanjut hingga tahun keempat (masa hukuman),” tandas Asril. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS