BAUBAU, TELISIK.ID - Dua pasangan kekasih yang masih berstatus pacaran, ditangkap oleh polisi setelah terbukti membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di depan UPTD Puskesmas Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (8/3/2025). Bayi tersebut diketahui baru berusia 3 bulan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti. "Alhamdulillah, dua terduga pelaku sudah ditangkap dan kasus ini sudah terungkap," ujarnya kepada telisik.id, Selasa (11/3/2025).
Bripda Ikrar juga menambahkan bahwa kedua terduga pelaku masih berstatus pacaran dan belum menikah.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, salah satunya adalah mahasiswa dan alumni dari salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kolaka. Identitas kedua pelaku adalah SL (27) dan RDY (26).
Baca Juga: Bayi Tiga Bulan Ditelantarkan di Depan UPTD Puskesmas Mawasangka, Kedinginan dan Dikira Kucing
