Dua Tersangka Pengrusakan Mobil Putra Ali Mazi Dibekuk Polisi, Tak Ada Kaitannya KNPI
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 09 Juni 2021
0 dilihat
Kedua tersangka dan barang bukti pengrusaka mobil putra Ali Mazi. Foto: Ibnu/Telisik
" Dua pelaku pengrusakan mobil Alvin Aka Wijaya Putra anak dari Gubernur Sultra Ali Mazi, akhirnya berhasil dibekuk polisi. "
KENDARI, TELISIK.ID - Dua pelaku pengrusakan mobil Alvin Aka Wijaya Putra anak dari Gubernur Sultra Ali Mazi, akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Keduanya berinisial I (17) dan YH (17), sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi yang diduga otak dari pengrusakan itu.
“DPO berinisial R yang diduga menjadi otak dari kasus pengrusakan tersebut,” ungkap Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya Wijarnarka, Rabu (9/6/2021).
Ketut Arya menambahkan, tersangka berinisial I ditangkap di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, dan Tersangka YH ditangkap di bilangan Pasar Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Lebih lanjut, kata Arya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (29/5/2021), sekira pukul 00.00 Wita.
Berawal saat mereka usai minum minuman keras tradisional bersama rekannya, lalu melakukan konvoi dengan sepeda motor melalui beberapa jalan di Kendari.
“Namun, saat berada di perempatan SPBU Saranani, tiba-tiba salah satu tersangka yang saat ini DPO berinisial R memanggil korban berinisial T yang sementara jalan kaki, yang kemudian diikuti oleh teman-teman tersangka. Karena takut, terpaksa korban berinisial T akhirnya melarikan diri menuju ruko tempat sebuah mobil Fortuner warna putih dengan plat DT. 1534 SE sedang terparkir di halaman ruko tersebut,” bebernya.
Baca juga: Akun WhatsApp Camat Tomia Timur Diretas, Pelaku Minta Sejumlah Uang dan Pulsa
Baca juga: Sempat Jadi Buron, Pencuri HP di Manggarai Berhasil Ditangkap Polisi
Karena tidak menemukan korban berinisial T dan mengira korban bersembunyi dalam mobil, kemudian para tersangka melakukan pengrusakan terhadap mobil yang sedang terparkir tersebut.
“Tersangka berinisial I lalu melempar kaca belakang mobil dengan batu, tersangka YH meninju kaca samping kanan mobil dan tersangka R yang masih buron menendang belakang mobil dan selanjutnya mereka melarikan diri,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan atau hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, mobil putra Gubernur Sultra, Alvin Aka Wijaya Putra, dirusak oleh orang yang tidak dikenal (OTK) saat sedang parkir di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi DT 1534 SE milik calon tunggal Ketua KNPI Sulawesi Tenggara itu diketahui telah dirusak sekitar pukul 01.00 Wita, Minggu (30/5/2021) dini hari.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, tampak sekelompok orang datang menggunakan motor langsung memukul dan menendang kaca bagian belakang milik Alvin yang sedang parkir di depan sebuah ruko.
Ruko tersebut merupakan tempat usaha kuliner kebab jangkar milik Alvin Aka Wijaya Putra. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha