Rusman Emba Mau ke Luar Negeri 6 Bulan tapi Dicegah KPK Usai Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 12 Juli 2023
0 dilihat
Rusman Emba Mau ke Luar Negeri 6 Bulan tapi Dicegah KPK Usai Tersangka Kasus Suap Dana PEN
KPK mencegah Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan mulai Juli ini. Foto: Antaranews

" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan mulai Juli ini "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan mulai Juli ini.

Pencegahan dilakukan usai La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai salah satu tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

"KPK juga telah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta agar dilakukan pencegahan supaya tidak berpergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu kepala daerah Kabupaten Muna dan juga pihak swasta untuk sampai nanti Januari 2024. Sekitar enam bulan ya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari CNNIndonesia.com.

Baca Juga: Bupati Muna LM Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Tersangka Suap Dana PEN Oleh KPK

Baca Juga: Rusman Emba Tegas Tak Nyaleg dan Nyagub di Pemilu 2024

Diketahui total, ada empat orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap dana PEN untuk Kabupaten Muna. Dua tersangka lain merupakan terpidana dari kasus suap dana PEN untuk Kolaka Timur.

Melansir detik.com, Ali mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan PEN daerah Kolaka Timur.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor La Ode Muhammad Rusman Emba dan kediaman La Ode Gomberto pada Selasa (11/7/2023). Sejumlah alat bukti ditemukan penyidik.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud," tutur Ali. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga