Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Oknum Kades Ditetapkan Tersangka
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 26 Mei 2023
0 dilihat
Kepala Desa Katulisan, Erpin Kuswati, ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 499,3 juta atau hampir setengah miliar. Foto: Repro Gelumpai
" Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 499 juta "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kepala Desa atau Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 499 juta.
Perkara korupsi itu bermula ketika Desa Katulisan menerima anggaran tahun 2020 yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana desa murni tahun 2020 senilai Rp 724 juta dan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 585 juta.
Desa Katulisan kemudian kembali mendapatkan dana desa murni tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar. Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan bahwa penyidik mendapat sejumlah temuan dari penggunaan dana desa. Di antaranya kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkannya ke kas desa, hingga tidak membayarkan honor penjaga kantor pada 2021.
"Ada kelebihan pembayaran yang tidak disetorkannya pajak ke kas negara, tidak diserahkannya honor kepada penjaga kantor, kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan,” ungkapnya, dilansir dari Liputan6.com.
Baca Juga: Perampok Uang Dana Desa Ditangkap Polisi, 2 Diburu
"Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021, Erpin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 499,3 juta atau hampir setengah miliar rupiah," tambahnya.
Adyatana belum dapat merinci penggunaan dana tersebut dan kemana saja aliran dana itu pergi, karena proses penyelidikan masih berlangsung. Namun ia menyebut bahwa uang korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Nusa Tenggara Timur Nyaris Setengah Miliar Rupiah
"Kami belum sampai pada tahap penyelidikan apakah dana itu digunakan untuk membeli pakaian, skincare, dan lain-lain. Intinya, anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id.
Adyatana menegaskan bahwa Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Ia juga menduga kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS