Dualisme Kepengurusan TKBM di Pelabuhan Bungkutoko Masih Berproses Secara Hukum

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 04 Juli 2024
0 dilihat
Dualisme Kepengurusan TKBM di Pelabuhan Bungkutoko Masih Berproses Secara Hukum
Dualisme kepengurusan TKBM di Pelabuhan Bungkutoko masih dalam proses hukum. Foto: Ist

" Dualisme kepengurusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Bungkutoko hingga saat ini masih berproses secara hukum, bahkan belum menemui titik terang "

KENDARI, TELISIK.ID - Dualisme kepengurusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Bungkutoko hingga saat ini masih berproses secara hukum, bahkan belum menemui titik terang.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, Wawan Darmawan mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada di setiap pelabuhan harusnya hanya memiliki satu Koperasi TKBM.

Namun di Kota Kendari, beber Wawan, memiliki dua Koperasi TKBM. Dimana satu di Pelabuhan Bungkutoko dan satunya lagi di Pelabuhan Nusantara. Hal itu sudah sesuai dengan aturan-aturan yang mereka laksanakan dan tidak ada masalah.

Terkait polemik yang terjadi di Pelabuhan Bungkutoko, ungkap Wawan, sepengetahuannya dualisme kepengurusan saat ini prosesnya masih berjalan dan belum menemui titik temu karena ini merupakan masalah internal dan pihak Dinkop tidak terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Delapan Calon Taruna Akpol Polda Sulawesi Tenggara Diterbangkan ke Mabes

"Karena pihak pengurus TKBM satunya ingin dikembalikan sesuai dengan akta pendirian awal, bahwa mereka yang sah karena memiliki keputusan MA, dan perubahan kepengurusan dalam sistem ODS hanya bisa dilakukan di sistem AHU Kemenkumham melalui perubahan data ke Notaris, yang selanjutnya secara sistem terintegrasi ke ODS Koperasi," ujarnya, Rabu (3/7/2024).

Tetapi lanjut Wawan, untuk ini proses hukumnya sendiri pihaknya belum mengetahui progresnya dan update terbaru. Pasalnya, ia tidak mengikuti proses hukumnya itu sendiri dan update terbaru sudah sampai sejauh mana proses hukum yang telah dilaksanakan.

Wawan juga menjelaskan, terkait dualisme kepengurusan ini, sebenarnya masalah status dari TKBM ini, dimana kepengurusan TKBM satunya berstatus primer nasional, tetapi TKBM yang satunya lagi ingin sesuai dengan akta pendirian awal yaitu menjadi primer provinsi dan itulah yang selalu berganti dalam Online Data System (ODS) koperasi.

Lebih lanjut, kata Wawan, pihaknya juga sempat tertuduh mengubah data yang ada dalam sistem ODS ini, ternyata setelah konsultasi di Jakarta, bahkan Kemenkumham pun tidak bisa mengubah data yang ada di sistem ODS khususnya data kepengurusan kecuali notaris.

"Siapapun TKBM yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itulah yang berhak masuk di sistem data ODS, dalam komposisi kepengurusan di sistem. Silakan diselesaikan secara internal karena itu di luar dari tupoksi kami," bebernya.

Wawan menjelaskan, belum mengetahui pasti siapa yang berhak karena dua-duanya masih berproses, dan levelnya sudah bukan di provinsi tetapi nasional.

"Sepengetahuan kami kepengurusan Koperasi TKBM ini masih berproses secara hukum terkait dualisme kepengurusan. Kami selaku pembina tidak bisa melakukan intervensi karena itu adalah masalah internal mereka dan penyelesian harus dari internal mereka juga. Silakan diselesaikan di pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Sanggar Seni Studio 28 Kendari Raih Juara I Kompetisi Tari Kreasi Tingkat Sultra

Selaku pembina Koperasi, jelas Wawan, pihaknya berada di posisi yang netral dan tidak memihak. Maka ketika ada undangan untuk menghadiri acara dari kedua pengurus TKBM, ia akan hadir jika ada undangan resmi.  

Namun, kata Wawan, selama masih ada pihak yang menuntut maka masalah ini belum bisa dianggap selesai di mata hukum.

"Kami sebenarnya mau memediasi, mempertemukan mereka bahwa cukup satu TKBM sesuai aturan yang berlaku supaya mereka besar dan membawa nama baik Sulawesi Tenggara untuk TKBM," pungkasnya.

Namun, kata Wawan, karena ini adalah masalah internal mereka jadi pihaknya tidak bisa terlibat didalamnya sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga