Pemerintah Izinkan Salat Tarawih di Masjid hingga Mudik Lebaran
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 24 Maret 2022
0 dilihat
Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers terkait pelonggaran kebijakan pandemi COVID-19. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
" Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah memutuskan mengambil langkah terkait kebijakan pandemi COVID-19.
Hal tersebut dilakukan pemerintah seiring dengan perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang terus membaik.
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, di antara langkah yang diambil adalah terkait kebijakan pelonggaran terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan panduan protokol kesehatan Ramadan serta Idul Fitri 2022.
Untuk kebijakan PPLN, kini sudah tidak perlu melakukan karantina kembali. Hanya saja PPLN wajib melakukan tes usap PCR.
"Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas COVID-19," kata Jokowi melalui konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan bahwa situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Ia menyampaikan, tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah juga memperbolehkan umat Muslim melaksanakan mudik yang menjadi tradisi pada perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: BPOLBF Klaim Presidensi G20 Beri Dampak Positif UMKM di Labuan Bajo
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.
Sementara itu, bagi para pejabat dan pegawai pemerintah, kegiatan buka puasa bersama dan gelar griya (open house) masih dilarang.
Jokowi mengingatkan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berharap tren yang makin membaik ini dapat terus dipertahankan.
"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak," pungkas Jokowi.
Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran Tahun 2022, Ini Syaratnya
Mengutip nu.co.id, adapun terkait perkembangan kasus harian yang dirilis Humas BNPB pada Rabu (23/3/2022), tambahan kasus harian positif COVID-19 sebanyak 6.376 kasus.
Dengan tambahan kasus ini, total kasus positif Covid di Indonesia menjadi 5.981.022 kasus. Sebanyak 168.563 di antaranya kasus aktif.
Lokasi terbanyak melaporkan penambahan kasus yakni Jawa Barat diikuti DKI Jakarta. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali