Ini Pembelaan Kemenag Terkait Menag Yaqut Samakan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 24 Februari 2022
0 dilihat
Ini Pembelaan Kemenag Terkait Menag Yaqut Samakan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal penggunaan toa Masjid. Foto: Repro Antara

" Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing "

JAKARTA, TELISIK.ID - Usai pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan suara azan dengan suara anjing ditanggapi banyak pihak, Kementerian Agama (Kemenag) memberi klarifikasi.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, klarifikasi tersebut disampaikan Kemenag melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar.

Menurut Thobib, Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.

Menag menjelaskan, dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Baca Juga: Warganet Sebut Otak Menag Yaqut Sudah Rusak Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Olehnya itu, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," kata dia.

Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Menag, kata Thobib, tidak melarang masjid dan mushalla menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, memang bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," kata dia. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Baca Juga