Dugaan Tak Profesional Penyidik Polrestabes Medan Tangani Kasus Bakal Diperiksa Propam

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 23 September 2023
0 dilihat
Dugaan Tak Profesional Penyidik Polrestabes Medan Tangani Kasus Bakal Diperiksa Propam
Kantor Bidang Propam Polda Sumatera Utara, tempat ditangani kasus dugaan ketidakprofesionalan pihak penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polrestabes Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, akan memeriksa penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polrestabes Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, akan memeriksa penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polrestabes Medan.

Kabid Propam Polda Sumatera Utara melalui Kasubbid Waprof, AKBP Dadi Purba membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media.

"Rencana akan kita panggil penyidiknya Minggu depan," kata Dadi Purba, Sabtu (23/9/2023).

Kemudian, AKBP Dadi Purba mengakui pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, serta saksi atas laporan dari pendampingan hukum Fendi Luaha.

"Saksi-saksi korban sudah periksa, penyidiknya segera juga kita periksa," terangnya.

Baca Juga: Terlapor Penganiayaan Anak di Bawah Umur Belum Ditangkap Polisi

Terpisah, Fendi Luaha, selaku kuasa hukum Guntur Tampubolon memberikan apresiasi terhadap kinerja Bidang Propam Polda Sumatera Utara sampai saat ini.

"Kami sangat apresiasi kinerja Propam. Penyidik Polrestabes Medan yang kami laporkan itu sudah jadi atensi Kabid Propam untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Fendi Luaha.

Menurutnya, pemeriksaan penyidik Polrestabes itu langkah yang tepat, karena penyidik yang menangani laporan dugaan penipuan dianggap tidak profesional.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Panti Asuhan Ekploitasi Anak

Bahkan kasus penipuan yang dilaporkan ke Polrestabes Medan itu terkesan lambat ditangani penyidik. Selain itu, mereka juga kecewa kepada kepolisian yang mengaku laporan mereka tidak ada unsur tindak pidana.

"Jadi, kami berharap agar Propam Polda Sumatera Utara mengawal laporan kami di Satreskrim Polrestabes Medan. Sudah jelas, klien kami Guntur Tampubolon mengalami rugi, beli mobil tapi mobilnya tidak ada dengannya," terangnya.

Sebagimana diketahui, Guntur membeli mobil Toyota Avanza dari Eka melalui Facebook atau Marketplace. Setelah mereka bertemu dan sepakat, korban membayar Rp 71 juta.

Namun saat uang ditransfer, korban heran kenapa transfernya bukan ke rekening Eka. Setelah uang ditransfer ke rekening itu. Eka mengaku tidak menerima uang itu. Sehingga pelapor membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan sesuai dengan nomor LP B/2297/VII/2023 tertanggal 13 Juli 2023. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga