Polisi Tangkap Pemilik Panti Asuhan Ekploitasi Anak

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 21 September 2023
0 dilihat
Polisi Tangkap Pemilik Panti Asuhan Ekploitasi Anak
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ketika memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap ZZ, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Jalan Pelita, Kota Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap ZZ, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Jalan Pelita, Kota Medan. ZZ diduga melakukan eksploitasi anak di panti asuhan miliknya. Kini, pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, pelaku berinisial ZZ sudah ditahan berdasarkan kesalahan yang dilakukannya.

"ZZ telah diamankan dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Medan," kata Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kamis (21/9/2023) siang.

Menurut Valentino, ZZ melakukan eksploitasi untuk mendapatkan uang dari donatur. Dia memanfaatkan kondisi anak yang ada di panti asuhan itu.

"Itu satu bulan bisa Rp 20 juta - Rp 50 juta yang didapatnya. Jadi, anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi. Pelaku ini memposting kondisi anak melalui akun TikTok," tambahnya.

Baca Juga: Murid SD di Konawe Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa saat Pelajaran Berlangsung

Pengakuan Valentino, ada 26 anak yang diasuh di panti tersebut. Empat orang anak masih berusia bayi dan anak lainnya ada yang duduk di bangku SD dan SMP.

"Mereka sudah kami pindahkan dari panti asuhan itu. Ada yang sudah dikembalikan kepada keluarganya, lalu ada yang dititipkan atau dipindahkan ke panti milik Kementerian Sosial di Medan. Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial," tuturnya.

Dalam penyelidikan, panti asuhan itu sudah beroperasi sejak awal tahun 2023. Namun baru 4 bulan terakhir ZZ diduga eksploitasi melalui media sosial.

"Jadi, kasus ini masih kami kembangkan. Panti asuhan itu juga tidak berizin. Pelaku disangkakan pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," terangnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti mengaku sudah melakukan evakuasi kepada anak-anak panti asuhan itu ke sentra bahagia milik Kementerian Sosial.

"Tadi malam sudah kami evakuasi ke sentra bahagia dalam waktu dekat kami akan bentuk tim satgas dari Pemko Medan, Kementerian Sosial, Dinas Sosial Sumatera Utara dan Satpol PP," tambahnya.

Pengakuan Khoiruddin Rangkuti, kondisi anak yang dievakuasi ke sentra bahagia itu dalam kondisi aman.

"Sangat aman mereka di sana.

Kami sedang telusuri keluarganya, apabila keluarga mau menerima kami pulangkan karena sesungguhnya pembinaan terbaik itu adalah keluarga. Apabila keluarga tidak mau menerima, kami akan cari panti yang siap menampung anak anak itu," terangnya.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Usut Bully Anak yang Matanya Ditusuk pakai Tusuk Bakso

Sebagaimana diketahui, video bernarasi seorang pengasuh panti asuhan memberi makan bubur ke bayi berumur dua tahun viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat seorang pria yang sedang memberi bubur kepada seorang bayi. Di sekitar bayi itu tampak ada beberapa anak lainnya sedang terbaring.

"Ya Allah, bayi baru umur 2 bulan dikasih makan banyak sama dikasih minum air putih jam 1 malam," demikian narasi di dalam video tersebut.

Video itu diduga merupakan praktik ekploitasi terhadap anak. Dia diduga memanfaatkan anak-anak itu untuk mendapatkan uang dari donatur. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga