Gaji Pensiunan PNS Resmi Cair September 2025, Ada 3 Bonus Ekstra Menanti
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 02 September 2025
0 dilihat
Gaji pensiunan PNS resmi cair September 2025, lengkap dengan tiga bonus ekstra tambahan bulan ini. Foto: Repro Unsplush.
" Kabar gembira datang untuk para pensiunan pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar gembira datang untuk para pensiunan pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia. Memasuki awal bulan September 2025, pemerintah memastikan pencairan gaji bulanan para pensiunan mulai dilakukan.
Selain gaji pokok, kali ini ada tambahan tiga bonus ekstra yang akan menambah penerimaan bulanan mereka.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar perhitungan gaji pensiunan. Besaran gaji tetap menyesuaikan golongan terakhir saat masih aktif bertugas.
Dengan adanya tambahan tunjangan, jumlah penerimaan bulan ini tentu terasa lebih berarti bagi para pensiunan dan keluarganya.
Rincian Gaji Pensiunan September 2025
Gaji pensiunan dibagi berdasarkan golongan, dengan kisaran nominal sebagai berikut:
Baca Juga: Gaji Pensiunan ASN Februari 2025 Lewat Taspen Gagal Transfer
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Melansir Jawapos, Selasa (2/9/2025), nominal gaji ini menjadi dasar untuk menghitung tambahan tunjangan yang disediakan pemerintah.
Tiga Bonus Ekstra yang Diterima Pensiunan
Selain gaji pokok, ada tiga tunjangan tambahan yang akan diterima secara bersamaan. Ketiga tunjangan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga para pensiunan.
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak.
3. Tunjangan pangan setara 10 kilogram beras atau senilai Rp 72.420 per bulan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Lima Golongan Cair hingga Rp 4.957.100 Periode Bulan Ini
Simulasi Perhitungan
Sebagai contoh, pensiunan golongan IIIb dengan gaji pokok Rp 3.500.000, menikah, dan memiliki dua anak akan menerima:
Gaji pokok: Rp 3.500.000
Tunjangan istri: Rp 350.000
Tunjangan anak: Rp 140.000
Tunjangan pangan: Rp 72.420
Total diterima: Rp 4.062.420 per bulan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS