Seorang Anak di Bawah Umur di NTT Dicabuli Pamannya Hingga Hamil

Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 25 Januari 2022
0 dilihat
Seorang Anak di Bawah Umur di NTT Dicabuli Pamannya Hingga Hamil
Seorang anak di bawah umur dihamili pamannya di NTT. Foto: bacajogja.id

" Seorang anak di bawah umur berinisial SP (15), harus menanggung malu setelah dicabuli paman kandungnya sendiri "

TIMOR TENGAH SELATAN, TELISIK.ID - Seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SP (15), harus menanggung malu di tengah lingkungannya lantaran diketahui hamil enam bulan setelah dicabuli paman kandungnya sendiri, AP (64) secara berulang kali sejak April 2021 lalu.

Kasus ini sudah dilaporkan korban dan orang tuanya ke Polres TTS sesuai laporan polisi LP/B/27/I/2022/SPKT Polres TTS Polda NTT.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS.

AKBP Andre menjelaskan, korban SP selalu dicabuli pamannya AP di dalam pondok di kebun yang bertempat di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Tindakan asusila pertama kali terjadi pada April 2021. Korban yang sudah putus sekolah pergi bersama ibunya ke kebun.

Saat ibunya istirahat, korban pergi mencari kayu bakar. Saat itulah pelaku memanggil korban dengan mengajaknya makan sirih pinang.

Setelah selesai mengikat kayu bakar, korban langsung menemui pelaku yang saat itu sedang duduk beralaskan kain tenun.

"Saat keduanya makan sirih pinang, pelaku menanyakan apakah korban ingin uang dan korban pun mengiyakan," bebernya.

Namun pelaku menegaskan lanjut AKBP Andre, kalau ia akan memberi korban uang tetapi korban harus berhubungan badan dengannya. Korban pun tidak bisa melawan ajakan pelaku.

Pelaku kemudian memberikan uang Rp 20.000 kepada korban dan korban menyimpan dalam saku celana.

Baca Juga: Polres Baubau Amankan 4 Pemakai dan Pengedar Sabu, Diduga Dipasok dari Muna

Pelaku langsung menarik korban dan menyetubuhi korban berulang kali dalam pondok di kebun milik pelaku.

Sejak saat itu, pelaku selalu mencabuli dan menyetubuhi korban. Setiap kali pelaku menyetubuhi korban, pelaku selalu memberikan korban sejumlah uang yakni Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 10.000.

Uang tersebut korban gunakan untuk membeli garam, minyak goreng dan benang serta kebutuhan lainnya.

Akibat dari perbuatan pelaku secara berulang kali tersebut, korban hamil dengan usia janin dalam kandungan saat ini enam bulan.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku ini, kakak korban ST mendatangi SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres TTS mengaku, kalau pihaknya sudah menerima laporan polisi dan melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban.

Baca Juga: Truk Bermuatan Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap Polisi

“Kita melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta melakukan interogasi terhadap korban yang masih dibawah umur dan saksi-saksi,” tandasnya.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi serta melakukan gelar perkara dari tingkat lidik ke tingkat sidik.

Polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AP alias Alex di dalam kebun milik pelaku di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres TTS, Bripka Anastasia dan 4 orang anggota unit PPA.

“Pelaku sudah kita periksa dan kita jadikan tersangka. Pelaku sudah ditahan dalam Rutan Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Kardin

Baca Juga