Kabid di Muna yang Ditangkap BNNK Diduga Pecandu Berat Sabu

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 18 September 2023
0 dilihat
Kabid di Muna yang Ditangkap BNNK Diduga Pecandu Berat Sabu
Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan Zain didampingi penyidiknya memberikan keterangan terkait penangkapan oknum kabid. Foto: Sunaryo/Telisik

" Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna, akhirnya merilis penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh oknum penjabat eselon III lingkup Pemda Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna, akhirnya merilis penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh oknum penjabat eselon III lingkup Pemda Muna.

Tersangka adalah Kabid Penanaman Modal pada DPMPTSP, LM H yang ditangkap tim BNNK, pada Selasa, 12 September lalu sekira pukul 22.00 Wita di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu.

Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan Zain menerangkan, penangkapan terhadap oknum kabid itu bermula dari laporan masyarakat. Dimana, di kawasan Sidodadi kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Pengganti Ujian Nasional, 81 SMP di Muna Ikut ANBK

Tim bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan tersangka LM H yang telah selesai bertransaksi bersama dua orang yang menggunakan sepeda motor.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti (BB) diduga sabu seberat 0,68 gram dan pipet bening yang disembunyikan di dalam saku celana bagian kiri," kata Ridwan, Senin (18/9/2023).

Tersangka mengakui BB tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka akan kembali menggunakan barang haram tersebut.

"Tersangka ini, masuk kategori pencandu. Tiga hari sebelum ditangkap, tersangka habis pakai sabu," ujarnya.

Selain sabu, dari tangan tersangka, tim juha mengamankan uang sebesar Rp 705 ribu dan satu unit sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Perkara lanjut ke proses hukum," tegasnya.

Ridwan mengaku, bila tersangka telah lama menjadi target. Beberapa kali juga saat BNNK bekerja sama dengan Pemda Muna melakukan tes urine, tersangka selalu menghindar.

Ia menghimbau bagi penyalahguna dan pengedar narkoba, untuk segera datang melapor diri di BNNK agar dilakukan rehabilitasi. Di BNNK telah menyediakan klinik untuk rehabilitasi dan tidak pungut biaya.

"Kita himbau agar lapor diri. Jangan nanti ketangkap, baru mau di rehabilitasi," ujarnya.

Penyidik BNNK Muna, Aipda Muh Guntur Sairi menerangkan, saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun, tersangka tidak berkutik saat ditemukan BB di badannya.

"Sempat melawan," timpalnya.

Baca Juga: Pj Bupati Imbau KPU Muna Barat Tak Buru-Buru Soal Anggaran Pilkada

Untuk dua orang yang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, identitasnya telah diketahui.

"Kita jadikan DPO," terangnya.

Sementara itu, Sekda Muna, Eddy Uga menegaskan, tidak memberi ampun bagi ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sebagai ASN tentunya sudah ada rambu yang mengatur.

Soal sanksi yang akan dikenakan, saat ini belum bisa dipastikan. Sebab, masih menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kita tunggu hasil proses hukumnya. Sanksi ASN tetap dikenakan," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga