Eks Bendahara Pembantu Setda Kendari, Tolak Dakwaan Korupsi dalam Sidang Eksepsi
R. Anugrah, telisik indonesia
Senin, 02 Juni 2025
0 dilihat
Muchlis dan Mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar dalam agenda sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (2/6/2025). Foto: R Anugrah/telisik
" Muchlis, mantan Pembantu Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, secara tegas menyampaikan penolakannya terhadap dakwaan kasus korupsi yang menjeratnya "

KENDARI, TELISIK.ID – Muchlis, mantan Pembantu Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, secara tegas menyampaikan penolakannya terhadap dakwaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Penolakan ini disampaikan melalui sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (2/6//2025). Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Muchlis mengajukan permohonan agar dakwaan jaksa dinyatakan tidak sah dan klien mereka dibebaskan dari segala tuduhan hukum.
Muchlis merupakan salah satu dari tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin tahun anggaran 2020 di lingkungan Setda Kendari. Kasus ini juga menyeret mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar, serta terdakwa lainnya, Ariyuli Ningsih Lindoeno.
Baca Juga: Pencopotan Ketua KPU Sultra Asril Dikaitkan dengan Polemik Lembaga Masyarakat Tak Diundang
Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam merealisasikan anggaran yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Ketua tim penasihat hukum Muchlis, Risnawati, menilai dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tidak memenuhi unsur kejelasan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Dari dakwaan jaksa itu kan kabur, sehingga kami meminta agar pada putusan sela nanti, saudara Muchlis dibebaskan dan dilepaskan dari tahanan," ujar Risnawati kepada Telisik.id usai persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim itu akan berlanjut pada Rabu, 4 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak JPU atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Asnadi, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban resmi sesuai prosedur hukum.
"Kewajiban kami memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa, hari Rabu mendatang," kata Asnadi.
Sebagai Informasi, dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, Selasa, 27 Mei 2025, JPU menyebut para terdakwa diduga merealisasikan belanja rutin tahun 2020 dengan menggunakan nota dan kuitansi fiktif.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Mahasiswa yang Lompat di Jembatan Teluk Kendari
Dugaan pemalsuan itu mencakup dokumen-dokumen pertanggungjawaban anggaran, uraian item belanja, tanda tangan hingga stempel toko penyedia barang dan jasa.
Jaksa juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara akibat belanja yang tidak dilakukan sesuai fakta.
Sejumlah bukti dokumen telah dikumpulkan oleh penyidik untuk memperkuat dakwaan tersebut, termasuk berbagai laporan pertanggungjawaban yang dinilai tidak valid. (B)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS