Eks Bupati Koltim Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Kendari
Ruliawan Putra Utama, telisik indonesia
Selasa, 25 Januari 2022
0 dilihat
Andi Merya Nur saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021. Foto: Ruliawan Putra Utama/Telisik
" Andi Merya Nur tiba bersama Kepala BPBD Non Aktif Koltim, Anzarullah untuk menjalani sidang dakwaan perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Koltim "
KENDARI,TELISIK.ID - Setelah dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, eks Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) jalani sidang perdananya, Selasa (25/1/2022).
Pantauan Telisik.id, Andi Merya Nur tiba bersama Kepala BPBD Non Aktif Koltim, Anzarullah untuk menjalani sidang dakwaan perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Koltim, Tahun Anggaran 2021.
Pada pukul 11.06 Wita, nampak Andi Merya Nur memasuki ruang sidang PN Kendari untuk mejalankan sidang perdananya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Prasetya Raharja mengungkapkan, Andi Merya Nur menerima sejumlah uang dari terdakwa Anzarullah.
"Beliau (AMN) Saat menjadi Bupati Koltim menerima sejumlah uang dari terdakwah Anzarullah," kata Agus Prasetya.
Agus Prasetya juga mengungkapkan mengenai Andi Merya Nur menerima uang sejumlah Rp 250 juta, hal ini diungkapkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
"AMN menerima uang sebanyak Rp 250 juta dan dibagi dua tahap pemberian," ungkap Agus Prasetya.
Berdasarkan isi surat dakwaan yang menjelaskan mengenai proses penerimaan uang suap. Pada 14 September 2021, terdakwa meminta Anzarullah untuk menemuinya di rumah Dinas Bupati Koltim di Desa Matabondu Kecamatan Tirawuta.
Pada pertemuan tersebut, tersangka menanyakan kepada Anzarullah mengenai uang fee sebagaimana yang telah mereka sepakati sebelumnya dan atas hal ini, Anzarullah memberitahukan bahwa dirinya memberikan uang fee sebesar Rp 250 juta dan terdakwa menyetujuinya.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Anzarullah Didakwa 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Setelah pertemuan melalui pesan WhatsApp (WA), terdakwa meminta uang muka fee sejumlah Rp 25 juta dengan isi pesan "25 dulu besok" dan dijawab ole Anzarullah dengan membalas pesan WA tersebut yang berisikan "siap bu".
Selanjutnya pada 15 September 2021, Anzarullah menyiapkan uang sejumlah Rp 25 juta dan kemudian atas petunjuk terdakwa, uang tersebut diserahkan kepada Nikyta Faradilla selaku ajudan bupati di Rujab Bupati koltim, lalu uang tersebut diserahkan oleh Nikyta Faradilla kepada terdakwa.
Pada 21 September 2021 sekira pukul 18.30 Wita, Anzarullah membawa uang sejumlah Rp 225 juta dengan maksud akan diserahkan kepada terdakwa untuk memenuhi kekurangan dari uang tersebut.
Baca Juga: Orang Tua Korban Pengeroyokan Minta Keadilan, Sudah 3 Bulan Pelaku Masih Buron
Perbuatan terdakwa Andi Merya Nur merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (C)
Reporter: Ruliawan Putra Utama
Editor: Kardin