Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ditahan, KPK Dalami Pinjaman PEN Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 02 Februari 2022
0 dilihat
Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ditahan, KPK Dalami Pinjaman PEN Muna
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto : Ist.

" Dalam dua kali konfrensi pers yang dilakukan KPK, pinjaman PEN Muna selalu disebut-sebut "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap eks Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Mohamad Ardian Noevrianto dalam perkara dugaan penerimaam suap terhadap usulan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021, Rabu (2/2/2022).

Selain Ardian, lembaga anti rasuah itu juga menetapkan Bupati Koltim non aktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Muna, La Ode Syukur Akbar sebagai tersangka.

Andi Merya Nur telah ditahan lebih dulu oleh KPK dalam perkara lainnya. Sementara, Syukur ditahan KPK sejak Kamis (27/1/2022) lalu.

Kini, KPK tengah mendalami pinjaman PEN daerah-daerah lain yang ada kaitanya dengan Ardian. Salah satunya Kabupaten Muna. Dalam dua kali konfrensi pers yang dilakukan KPK, pinjaman PEN Muna selalu disebut-sebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, selain Koltim, pinjaman PEN pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), seperti yang sebelumnya disebut di Muna dan daerah lain akan didalami, apakah ada permintaan kompensasi yang dilakukan adrian sebesar 3 persen dari nilai pinjaman atau tidak.

"Kita akan dalami, apakah polanya sama," kata Alexander.

Baca Juga: Bupati Langkat Sumatera Utara Kena OTT KPK

Pinjaman Pemkab Muna pada PT SMI sebesar Rp 233 miliar. PT SMI telah mencairkan 25 persen atau sebesar Rp 58 miliar. Dana tersebut saat ini belum digunakan dan masih tersimpan di rekening kas umum daerah (RKUD) yang dikarenakan masih ada perubahan MoU dengan PT SMI terkait waktu pelaksanaan kegiatan.

Konstruksi perkaranya bermula ketika Andi Merya Nur meminta bantuan Ardian terkait permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar. Sebagai kompensasi, Ardian diduga meminta imbalan 3 persen dari nilai pengajuan, yang apabila dihitung maka sekitar Rp 10,5 miliar. Namun, menurut KPK, suap itu baru terealisasi sekitar Rp 2 miliar. Rp 1,5 miliar diserahkan La Ode Syukur. Sisanya, Rp 500 juta bagian Syukur.

Baca Juga: Kantor DPP Partai Demokrat Didemo, Massa Desak Wakil Ketua DPRD Muna Dipecat Gegara Dugaan Asusila

Adrian memantau penyerahan suap meski sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Ardian saat itu terus menjalin komunikasi dengan orang kepercayaannya untuk menyerahkan duit. Dia menyebut orang kepercayaan Ardian itu telah dikenalkan kepada tersangka Syukur.

Atas perbuatan ketiga tersangka, KPK menjerat Andi Merya Nur sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardian dan Syukur dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga