Eks Kepala BGN Dadan Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG, Berikut Rincian Hartanya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 03 Juni 2026
0 dilihat
Kejagung RI resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG. Foto: Repro Dery Ridwansah/JawaPos
" Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka diumumkan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).
Ketiganya sebelumnya telah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya, Selasa (2/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), seperti dikutip dari detiknews.com.
Baca Juga: BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Juni 2026, Berikut Syarat dan Jadwal Resmi Pemerintah
Menurut Syarief, status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis," ujar Syarief.
Usai pemeriksaan, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol. Ia tidak memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di lokasi dan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Setelah Dadan, dua tersangka lainnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.
Kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung sejak dini hari sekitar pukul 02.00 Wib hingga sore hari. Sejumlah dokumen dan barang bukti dimasukkan ke dalam boks kontainer sebelum dibawa menggunakan kendaraan penyidik Kejaksaan Agung.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, harta kekayaan Dadan Hindayana turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dadan memiliki total kekayaan sebesar Rp 9.022.400.000.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Bogor. Nilai aset properti yang dilaporkan mencapai Rp 5.900.000.000.
Selain aset properti, Dadan juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan pribadi yang masuk dalam laporan kekayaannya.
Berikut rincian kendaraan yang tercatat atas nama Dadan Hindayana:
1. Mazda CX-5 Tahun 2023 senilai Rp 675.000.000.
2. Honda HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024 senilai Rp 330.000.000.
3. Mazda CX-3 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023 senilai Rp 395.000.000.
Di luar kendaraan dan properti, Dadan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 322.400.000. Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1.400.000.000.
Berdasarkan laporan tersebut, Dadan tidak memiliki utang sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp 9.022.400.000.
Baca Juga: Deretan Pekerja Paling Stres di ASEAN 2026, Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Santai
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkap salah satu faktor yang diduga menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN.
"Ya salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG)," kata Dudung kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari media Republika.
Dudung menyebut Presiden telah menerima berbagai informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
"Saya punya keyakinan bahwa bapak presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah menginginkan tata kelola BGN berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Sehingga di BGN itu semakin transparan, akuntabel dan betul-betul keinginan bapak presiden bahwa ini uang rakyat yang harus betul-betul dikawal, tidak ada terjadinya korupsi, tidak ada terjadinya penyimpangan, tidak ada terjadinya menguntungkan kepentingan perseorangan, kelompok maupun golongan," kata Dudung. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS