Naik Pesawat Bisa Tanpa PCR, Asalkan...

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 11 Agustus 2021
0 dilihat
Naik Pesawat Bisa Tanpa PCR, Asalkan...
Penumpang sedang menuju tangga pesawat. Foto: Repro INACA

" PPKM level 4 wilayah Jawa-Bali telah diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. "

JAKARTA, TELISIK.ID - PPKM level 4 wilayah Jawa-Bali telah diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Perpanjangan PPKM yang berdasarkan Imendagri Nomor 30 Tahun 2021 ini, memuat beberapa persyaratan kelengkapan dokumen bagi pelaku perjalanan dengan pesawat udara.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus, yakni:

1. Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

2. Menunjukkan hasil negatif PCH H-2.

Baca juga: Obat COVID-19 Israel Klaim Sembuhkan Pasien dalam 5 Hari, Budiman Sudjatmiko: Jika Benar, Indonesia Harus Impor

Baca juga: Siap-Siap, Masyarakat Bakal Terima Vaksin Moderna

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Selain itu, pelaku perjalanan juga dapat mengganti PCR dengan antigen untuk bisa menggunakan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan vaksinasi hingga dosis kedua.

Jika masih dosis pertama, pelaku perjalanan wajib menyertakan PCR.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil negatif antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama," isi Imendagri Nomor 30 Tahun 2021. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga