Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Buka-bukaan Soal Perkara Azis Syamsuddin

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 05 Oktober 2021
0 dilihat
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Buka-bukaan Soal Perkara Azis Syamsuddin
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Repro sindonews.com

" Berawal dari pernyataan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkit soal Azis Syamsuddin dapat mengendalikan perkara yang berproses. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Novel Baswedan ikut angkat bicara terkait dugaan ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin untuk menangani perkara di lembaga antirasuah.

Berawal dari pernyataan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkit soal Azis Syamsuddin dapat mengendalikan perkara yang berproses.

“Setelah ini, isu ‘orangnya’ Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan ‘digoreng’ lagi untuk menyerang atau mengaitkan dengan Novel atau teman-teman IM57+ (Indonesia Memanggil 57 orang mantan pegawai KPK)," ucap Febri melalui akun Twitternya, Selasa (5/10/2021).

Padahal, lanjut Febri, menyebut yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Azis sebagian adalah penyidik atau penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK.

“Isu ini mungkin akan heboh karena kita nggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus korupsi bansos COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," katanya.

Menanggapi hal itu, Novel Baswedan mengamini bila kasus AKP Robin diungkap oleh timnya kala itu. Bahkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin pun disebut Novel dan sudah diteruskannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK namun tidak diproses.

“Justru KPK seperti takut untuk diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain melakukan penyidikan," ungkap Novel.

Diketahui, Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung tahun 2017.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka (Azis Syamsuddin),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Selain itu, Azis Syamsuddin juga sudah terseret lebih dahulu pada perkara dugaan suap mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Azis diduga memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Robin untuk menghentikan perkara yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021.

Baca juga: Baru 2 Bulan Menunggak, Debt Colektor di Baubau Ambil Mobil Costumer

Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kades Lagasa, Kini di Tangan Jaksa

Perkara Azis terungkap ketika kesaksian mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan Syahrial.

Dalam kasus tersebut bukan hanya Azis tapi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar juga terseret dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Sebagaimana putusan sidang dibacakan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili terbukti melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

“Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK,” kata Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8/2021) lalu.

Oleh sebab itu, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan mantan pegawai KPK lainnya meminta Dewas melaporkan Lili Pintauli Siregar (LPS) secara pidana kepada penegak hukum.

Menurut Novel, putusan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bisa dijadikan bukti adanya dugaan pidana. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga