Baru 2 Bulan Menunggak, Debt Colektor di Baubau Ambil Mobil Costumer
Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 05 Oktober 2021
0 dilihat
Pemilik mobil, Eki (kiri) bersama adiknya, Yoyong (Kanan). Foto: Dheny/Telisik
" Meski pemerintah telah melarang agen pembiayaan untuk melakukan penarikan sepihak terhadap unit kendaraan, namun masih saja terdapat oknum yang tidak mengindahkan larang itu. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Meski pemerintah telah melarang agen pembiayaan untuk melakukan penarikan sepihak terhadap unit kendaraan, namun masih saja terdapat oknum yang tidak mengindahkan larang itu.
Seperti agen pembiayaan Adira Unit Raha, Cabang Kota Baubau yang melakukan penarikan sepihak terhadap mobil Avanza New tipe G 1,3 warna hitam metalik dengan nomor plat DT.1571.AN milik, Eki (33) di Kelurahan Lipu, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara (Butur), pada Rabu (29/9/2021) lalu.
Saat penarikan, mobil tersebut tangah dalam masa penyewaan oleh satgas COVID-19 Buton Utara. Para Depcolektor yang dikoordinir, Yudam, langsung mengambil unit kendaraan di Dinas Kesehatan Butur.
"Nah, kenapa bukan sama kami. Apalagi mobil ini sementara disewa. Kalau yang sewa ini tuntut saya bagaimana?" kesal Eki saat ditemui wartawan ini di Kota Baubau, Selasa (4/10/2021).
Menurut pengakuan Yudam, lanjut Eki, cicilan mobil tersebut telah menunggak selama empat bulan. Tapi setelah dikroscek pada sistem, mobil yang digunakan sebagai penyambung hidup keluarga itu baru menunggak dua bulan.
Eki mencium aroma penggelapan pada kasus ini. Pasalnya, selang beberapa jam penarikan, si kolektor, Yudam menawarkan mobil lain yang cicilannya lebih rendah dari cicilan mobil Eki.
Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kades Lagasa, Kini di Tangan Jaksa
Baca juga: Pria Ini Membunuh Lansia dan Memperkosa Jasad Korban
"Sebelum mereka tawarkan saya mobil baru itu, saya sampaikan kalau saya mau bayar mi tunggakan cicilan ku. Tapi katanya dia (Yudam) sudah tidak bisa mi dibayar cicilannya karena sudah closing kredit ini mobil. Ini aneh, karena baru dua bulan tunggakan ku," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Eki mengaku bila mobil yang dimilikinya itu tersebut menggunakan nama adiknya, Yoyong. Namun seluruh biaya termasuk cicilan merupakan tanggungjawabnya.
"Jadi yang mereka tawarkan ini mobil tarikan juga yang cicilannya Rp 3,5 juta perbulannya. Sementara mobil saya ini Rp 5.807.000 per bulan. Mobil ini atas nama adik saya, tapi angsurannya itu saya yang tanggung. Saya hanya pinjam namanya adik ku. Orang pembiayaan juga tau dengan ini," ungkapnya.
Meski tanggungjawab Adira Unit Raha, namun mobil tersebut dikeluarkan oleh Adira Cabang Kota Baubau. Kini angsuran mobil tersebut telah berjalan selama lebih dari dua tahun dengan uang muka sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, Koordinator Kolektor Adira Cabang Kota Baubau, Awal mengaku bakal mengembalikan mobil tersebut hari ini.
Namun hingga kini, mobil tersebut belum juga dikembalikan. Yudam berdalih, belum ada perintah dari pimpinan.
"Saya ini masih menunggu perintah. Kalau sudah ada perintah, saya bawa sekarang," beber Yudam ketika dikonfirmasi melalui sambungan telponnya. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha