Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Diminta Siapkan Diri Sedini Mungkin
Kardin, telisik indonesia
Senin, 11 Oktober 2021
0 dilihat
Suasana sosialisasi Pokok-pokok Kebijakan KPU tentang Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024. Foto: KPU Sulra
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra mensosialisasikan pokok-pokok kebijakan KPU tentang verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. "
KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra mensosialisasikan pokok-pokok kebijakan KPU tentang verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menerangkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 55/PUU-/XVIII/2020 menyatakan bahww Parpol yang telah lulus verifikasi pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan parliamentary threshold, cukup diverifikasi secara administrasi tetapi tidak diverifikasi secara faktual.
Sedangkan Parpol yang tidak lulus atau tidak memenuhi parliamentry treshold, diharuskan melakukan verifikasi administrasi dan juga faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap Parpol baru.
Kata Abdul Natsir, sebelum melakukan kegiatan verifikasi Parpol, ada beberapa hal yang harus disampaikan kepada Parpol yang tertuang dalam pokok-pokok Kebijakan KPU tentang verifikasi faktual.
"Diharapkan kepada Parpol calon peserta pemilu 2024 agar sedini mungkin mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan calon peserta pemilu 2024," katanya pada sosialisasi di hadapan pengurus Parpol yang bertempat di Aula Husni Kamil Malik KPU Sultra, Senin (11/10/2021).
Sementara itu, Kordiv Teknis KPU Sultra, Iwan Rompo menuturkan, maksud dari sosialisasi tersebut yakni mengumpulkan bahan, kajian dan melaksanakan evaluasi terhadap proses pendaftaran, verifijasi dan penetapan Parpol calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
Juga bertujuan untuk menganilisis bahan, kajian, dan evaluasi dalam memperbaiki rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
Baca juga: PKB Paling Diminati di Jatim, PKPI Sepi Peminat
Baca juga: Polemik Jadwal Pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR: Dari Awal Sudah Sepakat
"Jadi terdapat beberapa sandingan kebijakan antara pemilu 2019 dan pemilu 2024. Bahwa kebijakan KPU yang akan diterapkan yaitu bersifat mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel," urai Iwan Rompo.
Sedangkan Kordiv Hukum KPU Sultra, Ade Suerani mengharapkan, agar Parpol bisa menyimak dengan baik apa saja yang menjadi pokok-pokok kebijakan KPU tentang verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Ade Suerani juga menyampaikan, Parpol kiranya di setiap pertemuan agar bisa menghadirkan pengurus Parpol yang berasal dari perempuan, agar nampak bahwa keterwakilan perempuan ada pada Parpol.
"Ini merupakan pertemuan yang pertama setelah pemilu 2019," ungkapnya.
Berikut proyeksi waktu tahapan teknis Pemilu 2024 oleh KPU Sultra:
1. Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu, yakni April-Desember 2022.
2. Pengusulan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi, yakni Oktober-Desember 2022.
3. Pencalonan Legislatif, yakni DPD Desember 2022-Juli 2023, DPR/DPRD Mei-Juli 2023. (A)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha