Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Mangkir Persidangan Kasus Nonjob ASN

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Selasa, 05 September 2023
0 dilihat
Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Mangkir Persidangan Kasus Nonjob ASN
La Ode Kabias tuntut Rp 20 miliar ke Pemkot Kendari dan Sulkarnain yang menonjobnya dari jabatan. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

" Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan pengacaranya mangkir hadir pada sidang lanjutan kasus tuntutan Rp 20 miliar oleh ASN dinonjob, La Ode Kabias, di Pengadilan Negeri Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan pengacaranya mangkir hadir pada sidang lanjutan kasus tuntutan Rp 20 miliar oleh ASN dinonjob, La Ode Kabias, di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (5/9/2023).

Tak banyak yang disampaikan dalam sidang kali ini, hanya penyerahan barang bukti baru oleh pengacara La Ode Kabias, La Ode Muhammah Hiwayat, yaitu berupa draf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan artikel surat kabar online untuk membuktikan ada kesalahan dari penerbitan penonjoban kliennya yang tidak sesuai Undang-Undang.

Komisi ASN (KASN) sebelumnya mengeluarkan rekomendasi untuk La Ode Kabias dikembalikan ke tugas semulanya sebagai ASN, akan tetapi rekomendasi tersebut tidak ditindaklajuti oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Sulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Kendari.

Dalam sidang tersebut, La Ode Kabias juga mengklaim barang bukti yang dikeluarkan pihak Pemkot Kendari pada sidang sebelumnya, yaitu surat rekomendasi dari DPRD Kota Kendari tentang penonjoban dirinya adalah tidak benar.

Baca Juga: Peluang Sulkarnain Kadir Maju Pilkada Kota Kendari Setelah Terjerat Kasus Pemerasan

Menurutnya surat rekomendasi DPRD tak bisa dibuat tanpa mekanisme yang panjang. Tapi ia yang saat itu menjabat sebagai Kabag Hukum di DPRD Kota Kendari tak penah tau ada surat tersebut, karena seharusnya itu merupakan salah satu jobdesknya saat bertugas.

Selain itu, surat DPRD tentang menonjobkan ASN menurutnya sangat tidak masuk akal dan di luar fungsi DPRD itu sendiri sebagai pembuat Perda, pembuat anggaran dan pengawas pemerintah.

Surat tersebut menurutnya tak hanya tidak benar, tapi juga salah dan tak sesuai fakta. Karena dalam surat tersebut tertulis dirinya dipindah tugaskan, bukan dinonjob seperti yang saat ini ia alami.

Sementara itu, tim penasehat hukum Pemkot Kendari, Fakhri Zalili Sailan mengatakan, penyataan La Ode Kabias yang memandang surat tersebut palsu dan tidak benar merupakan sebuah pernyataan normatif dan punya persepsi yang berbeda saja.

“Apakah surat tersebut palsu atau tidak itu hakim yang putuskan,” katanya usai persidangan.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Dari Pemeriksaan hingga Masuk Rutan

Hakim, Ahmad Yani memutuskan sidang tersebut akan dilanjut Selasa depan, (12/9/2023), menunggu kehadiran saksi dari pihak Sulkarnain Kadir.

Sebelumnya, diketahui gugatan yang dilayangkan kepada mantan orang nomor satu di Kota Kendari itu, sebab Kabias selama 2 tahun menilai dirugikan secara materi dan immateri yang setelah dihitung secara teknis dalam gugatan dengan total Rp 20 miliar.

Dugaan perbuatan melawan hukum Sulkarnain sudah masuk dalam wilayah private Kabias. Pasalnya setelah dinonjob, Kabias yang saat ini staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, tidak dikembalikan ke jabatan semula.

Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya, KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula atau setara. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga