Peluang Sulkarnain Kadir Maju Pilkada Kota Kendari Setelah Terjerat Kasus Pemerasan
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 30 Agustus 2023
0 dilihat
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, Sulkarnain masih diberi peluang oleh Partai Keadilan Sejahtera untuk maju di Pilkada 2024. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
" Ketua DPD PKS Kota Kendari, Andi Mansyur mengatakan, masih memberi peluang Sulkarnain maju pilkada, namun tetap mengevalusi para calon potensial yang aktif "
KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kendari masih membuka pintu untuk Sulkarnain maju di Pilkada 2024, meski terjerat kasus korupsi.
Ketua DPD PKS Kota Kendari, Andi Mansyur mengatakan, masih memberi peluang Sulkarnain maju pilkada, namun tetap mengevalusi para calon potensial yang aktif.
"Terkait Sulkarnain kita akan menjagokan juga dan dia tidak terkendala lama, peluangnya masih ada," bebernya.
Mansyur mengungkapkan, terkait kasus Sulkaranain, menjadi masalah pribadi dan hukum bukanlah urusan partai, pihaknya menunggu perkembangan kasusnya.
Sebagai mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain memegang nilai ketokohan dalam partai, tidak membuatnya tersingkir dari beberapa calon potensial PKS menuju pilkada.
Baca Juga: Beda Kesaksian Antara Mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir dan Alfamidi Terkait Perizinan Usaha
"Iya dia (Sulkarnain) diturunkan dari PKS, terkait kasusnya, kita lihat perkembangan saja posisinya seperti apa, yang jelas sekarang masih masa proses kalau ada pelanggaran hukum biasanya dibiarkan sementara menyelesaikan kasusnya," tambah Andi Mansyur.
Disebutkannya, kader PKS yang dipersiapkan untuk maju bertarung di pilwali dinilai memiliki kans kuat memenangkan pertarungan politik.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara, Kamis (16/3/2023) atas dugaan kasus suap perizinan Alfamidi.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Dari Pemeriksaan hingga Masuk Rutan
Setelah melalui pemeriksaan selama tiga kali dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan, pada 14 Agustus 2023, Sulkarnain Kadir resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti terkait kasus ini.
Sulkarnain diduga terlibat dalam kasus pemerasan, terkait pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna Warni dengan nilai Rp 700 juta, yang diduga terkait dengan izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Setelah pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam, Sulkarnain akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS