Polemik Sertifikat dalam Kawasan Hutan, Kepala BPN Busel: Sertifikat Bukan Kitab Suci

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 12 Juli 2021
0 dilihat
Polemik Sertifikat dalam Kawasan Hutan, Kepala BPN Busel: Sertifikat Bukan Kitab Suci
Suasana dialog antara Kepala BPN dan massa aksi. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Jadi kasus ini harus menjadi perhatian kita bersama. Jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan aktivitas ini akan terus terjadi "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemerhati Kebijakan (GPK) Buton Selatan (Busel) berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Busel.

Massa mempertanyakan dugaan penerbitan sertifikat di dalam kawasan hutan lindung yang terletak di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Senin (12/7/2021).

Korlap unjuk rasa, Ilham mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh sertifikat tersebut kini digunakan sebagai alasan untuk melakukan aktivitas penambangan hingga membuat kerusakan pada hutan.

"Saya tidak mau masuk pada urusan penambangannya, hanya saja dasar mereka menambang ini adalah sertifikat. Nah, yang ingin saya tanyakan apakah benar pertanahan pernah menerbitkan sertifikat di dalam kawasan hutan lindung itu," beber Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) Permahi Baubau itu.

Selain kerusakan hutan, lanjut dia, terjadi kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. Sebab penambangan yang dilakukan menggunakan bantuan alat berat.

"Jadi kasus ini harus menjadi perhatian kita bersama. Jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan aktivitas ini akan terus terjadi," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPN Busel, Matius Joko mengaku tak tahu adanya penerbitan sertifikat di lahan tersebut. Selain itu, pihaknya juga belum memiliki data terkait peta kawasan hutan.

"Kami bisa bergerak ke lapangan kalau ada surat dari kehutanan. Sebab persoalan kawasan hutan bukan tupoksi kami," ungkapnya.

Dijelaskan, tupoksi petanahan sebatas administrasi. Permohonan penerbitan akan diterbitkan apabila telah memiliki data yuridis dan fisik bidang tanah. Jika dalam proses perjalanannya terdapat komplain dari pihak lain atas kepemilikan hak terhadap lagan dimaksud, maka hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.

Baca Juga: Pencemaran Lingkungan Jadi Masalah Utama Pertambangan di Kolaka Utara

Baca Juga: Jual Tabung Oksigen di Atas Harga Eceran, 3 Orang Diamankan Polda Jatim

"Nah, kalau itu kawasan harus ada pelepasan kawasannya. Kalau Pemda dalam hal ini kelurahan atau desa hanya mengeluarkan data fisik yang disertakan persetujuan tetangga yang berdekatan. Kemudian kami melakukan pengukuran dan sidang panitia. Kita libatkan pemerintah desa/keluarahan," jelasnya.

Pada pertemuan itu, ia meminta kepada peserta aksi agar turut membantu BPN dalam hal pengumpulan data terkait dugaan adanya penerbitan sertifikat tersebut.

Jika benar bahwa terdapat sertfikat dalam kawasan hutan, maka pihaknya akan membatalkan sertifikat tersebut.

"Atau nanti kehutanan yang melepaskan status kawasannya. Nanti kita bersurat pada BPN provinsi. Ingat, sertifikat ini bukan kitab suci," pungkasnya.

Di tempat yang berbeda, sejumlah mahasiswa juga menggelar aksi unjuk rasa menuntut transparansi terkait batas tegas kawasan hutan di Kelurahan Bandar Batauga.

Dalam aksinya, massa dari mahasiswa itu sempat berdialog dengan pemerintah daerah dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit tiga La Kompa bersama masyarakat setempat. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyerahkan foto copy sertifikat yang terdapat pada kawasan hutan tersebut. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga