Tidak Sesuai SOP, Status Tersangka Pedagang Korban Penganiayaan Dicabut

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 23 Oktober 2021
0 dilihat
Tidak Sesuai SOP, Status Tersangka Pedagang Korban Penganiayaan Dicabut
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra memberikan keterangan pers bersama dengan Liti Wari Iman Gea, korban penganiayaan preman lasar. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Diundangnya wanita ini karena Polda Sumut akan menghentikan laporan Beni, preman pelaku penganiayaan itu. "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengundang Liti Wari Iman Gea, korban penganiayaan preman di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Diundangnya wanita ini karena Polda Sumut akan menghentikan laporan Beni, preman pelaku penganiayaan itu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan bahwa laporan Beni, preman yang mengaku dianiaya oleh Liti Wari Iman Gea telah dihentikan.

“Kasus yang menjadikan Ibu Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka sudah dihentikan. Artinya, kasus itu ditutup dan Polda Sumut menghentikan penyidikannya,” kata Irjen Pol Panca Putra kepada awak media, Jumat malam (22/10/2021).

Kapolda Sumut yang didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Irwasda Kombes Pol Armia Fahmi, Direktur Reskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Propam Kombes Pol Donald Simanjuntak di hadapan Liti Wari Iman Gea menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Jadi, tidak ditemukan fakta bahwa Ibu Liti Wari Iman Gea melakukan penganiayaan," tegasnya.

Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi bukti permulaan yang cukup. Misalnya saksi, alat bukti dan lainnya.

“Namun dalam kasus ini, setelah dilakukan audit di lapangan dan gelar perkara khusus yang melibatkan Irwasda, Propam, tidak ditemukan bukti yang kuat untuk menjadikan Ibu Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka,” ungkapnya.

Menurut jenderal bintang dua ini, status tersangka Liti Wari Iman Gea dicabut dan perkara dihentikan. Sementara laporannya terhadap Beni masih dilanjutkan oleh Polrestabes Medan.

"Penyidikan yang menjadikan Ibu Gea sebagai tersangka tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 pasal 25 tentang penyidikan," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Liti Wari Iman Gea mengaku sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumut yang melihat kasus itu secara jernih.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut yang memberi perhatian luar biasa terhadap kasus yang saya alami sehingga menghentikan kasus yang saya alami ini. Semoga Kapolda Sumut dan jajaran selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” ungkapnya di hadapan Irjen Pol Panca Putra.

Kemudian, kuasa hukum Liti Wari Iman Gea, bernama Jasman SH mengaku sangat puas dengan apa yang dilakukan Polda Sumut hingga membuat status hukum kliennya itu terang benderang.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Dana Customer Toyota Kalla Baubau Mengaku Uangnya Hilang

Baca juga: Viral Video Siswi SMA di Wakatobi Aniaya Teman Sekolah hingga Terkapar

“Saya selaku pendamping hukum, mewakili keluarga klien, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan doa, semoga Bapak Kapolda dan jajarannya selalu dalam perlindungan Yang Maha Kuasa. Amin,” ucapnya.

Selain itu, mereka juga mengharapkan agar kasus serupa tidak terulang lagi, khususnya di Polsek Percut Sei Tuan.

"Ke depan, Polri harus benar-benar profesional dalam menjalankan tugas dan pokok fungsinya (tupoksi). Seperti motto dari Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi)," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Polsek Percut Sei Tuan menangani kasus penganiayaan yang dilakukan preman terhadap pedagang Pasar Gambir, Liti Wari Iman Gea. Akan tetapi, Liti Wari yang menjadi korban penganiayaan justru dijadikan sebagai tersangka.

Liti Wari Iman Gea dihajar oleh sejumlah preman pasar pada Minggu pagi, 5 September 2021. Video insiden itu sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial itu, wanita berdarah Nias itu terdengar menjerit-jerit kesakitan tanpa mampu melawan. Setelah dipukul hingga terjatuh, wanita itu kemudian ditendang sekuat tenaga oleh salah seorang preman bernama Beni.

Mulanya, Liti mencoba memberi perlawanan. Namun dengan sekali pukulan, Beni membuat Liti tersungkur. Tepat saat Liti tersungkur, Beni melayangkan tendangan keras ke wajah wanita itu.

Informasi yang diterima, pria itu meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada Liti yang saat itu sedang berjualan.

Preman yang memukuli pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini akhirnya ditangkap oleh polisi, Selasa (7/9/2021) malam. (A)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga