Empat Mega Proyek Pemkab Muna Didampingi Jaksa

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 21 September 2025
0 dilihat
Empat Mega Proyek Pemkab Muna Didampingi Jaksa
Proyek pembangunan Puskesmas Madodo yang didampingi Kejari Muna. Foto : Sunaryo/Telisik

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tak mau ambil resiko dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tak mau ambil resiko dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis.

Untuk menghindari terjadinya penyimpangan keuangan dan kesalahan pada struktur kontruksi bangunan, Pemkab menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pendampingan terhadap empat mega proyek.

Dua melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan dua di Rumah Sakit (RS) dr LM Baharuddin.

Baca Juga: Sosok Falilah, Selingkuhan Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang Viral Mau Rampok Uang Negara

Untuk di Dinkes adalah proyek pembangunan Puskesmas Madodo yang anggarannya sebesar Rp 3,1 miliar dan Puskesmas Lamaeo Rp 3,1 miliar.

Sedangkan, di RS dr LM Baharuddin pembangunan gedung Sitokosit dengan anggaran sebesar Rp 1,3 milar dan pembangunan gedung Catlab Rp 2,4 miliar.

Kadinkes Muna, La Ode Aziswan menerangkan, pendampingan yang dilakukan itu atas permintaannya. Tujuannya, agar proses pelaksanaan proyek berjalan lancar dan menghindari terjadinya kerugian keuangan negara.

"Melalui pendampingan dari Kejari, kota harapkan pembangunan proyek bisa berjalan lancar," kata Aziswan, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Inginkan Ritual Meta'ua Simbol Pemersatu Dilestarikan

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Muna, Puput Wijaya Putra membenarkan adanya pendampingan proyek strategis Pemkab Muna. Katanya, pihanya melakukan pendampingan hingga proyek selesai.

"Tahun ini, ada empat proyek yang kita lakukan pendampingan," aku Putra.

Selain melakukan pendampingan, pihaknya juga bisa memberi pendapat hukum, penegakan regulaai dan penyelesaian sengketa yang berpotensi merugikan keuangan negara. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga
')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(hs); })();