Fakta Rekontruksi Tahanan Tewas Disiksa di Kerangkeng Manusia Milik Mantan Bupati Langkat
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 25 Mei 2022
0 dilihat
Polisi menggelar rekontruksi kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin. Foto: Reza Fahlefy
" Polda Sumatera Utara, menggelar rekontruksi penganiayaan yang menyebabkan tewasnya tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, menggelar rekontruksi penganiayaan yang menyebabkan tewasnya tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (24/5/2022).
Sejumlah fakta mengerikan terungkap dalam adegan rekontruksi tersangka bernama Terang Sembiring selaku kepala keamanan atau kepala kerangkeng (kereng).
Ada 33 adegan yang diperagakan oleh Terang Sembiring terhadap korban yang diketahui Abdul Sidik yang tewas diduga dianiaya oleh para tersangka.
Saat melakukan rekonstruksi pada adegan ke-7, penyidik menyebut kalau Terang menyiksa tahanan menggunakan selang sepanjang 30 sentimeter sebanyak 20 kali.
Akan tetapi, aksi penyiksaan dalam rekonstruksi itu dibantah oleh pengacara Terang Sembiring, yaitu Mangap Surbakti SH.
Baca Juga: Terpeleset di Sungai, Pria Lansia Ditemukan Tewas
"Jadi dalam adegan direkontruksikan itu tidak benar, adegan penganiayaan yang dilakukan itu tidak pernah dilakukan oleh Terang Sembiring. Jadi, hasil rekonstruksi sebagian kami tolak," ungkapnya, di sela-sela kegiatan rekontruksi yang digelar di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara.
Dalam rekonstruksi itu, Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, tidak hadir karena sedang berada di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Perannya digantikan oleh personel polisi.
Baca Juga: Hubungan Luar Nikah, Pasangan Kekasih Gugurkan Kandungan Usia 6 Bulan
“Ya, hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan rekonstruksi kasus kerangkeng. Nanti hasilnya akan disampaikan lebih detailnya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menyatakan, 4 orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi dikerangkeng khusus milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 9 orang tersangka. Di antaranya Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, anaknya Dewa Perangin-angin dan Terang Sembiring. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin