MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, menggelar rekontruksi penganiayaan yang menyebabkan tewasnya tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (24/5/2022).

Sejumlah fakta mengerikan terungkap dalam adegan rekontruksi tersangka bernama Terang Sembiring selaku kepala keamanan atau kepala kerangkeng (kereng).

Ada 33 adegan yang diperagakan oleh Terang Sembiring terhadap korban yang diketahui Abdul Sidik yang tewas diduga dianiaya oleh para tersangka.

Saat melakukan rekonstruksi pada adegan ke-7, penyidik menyebut kalau Terang menyiksa tahanan menggunakan selang sepanjang 30 sentimeter sebanyak 20 kali.

Akan tetapi, aksi penyiksaan dalam rekonstruksi itu dibantah oleh pengacara Terang Sembiring, yaitu Mangap Surbakti SH.