Setubuhi Anak di Bawa Umur, Pelaku Terjerat 15 Tahun Penjara

Riksan Jaya, telisik indonesia
Kamis, 22 Februari 2024
0 dilihat
Setubuhi Anak di Bawa Umur, Pelaku Terjerat 15 Tahun Penjara
DN (26), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Ist.

" Aksi persetubuhan yang dilakukan seorang pria berinisial DN (26) kepada anak di bawah umur, kini telah diproses oleh pihak kepolisian "

KENDARI, TELISIK.ID - Aksi persetubuhan yang dilakukan seorang pria berinisial DN (26) kepada anak di bawah umur, kini telah diproses oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang diketahui warga Desa Kontunaga, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna. Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadin menjelaskan, korban mulanya diajak ke kostan milik pelaku untuk melakukan hubungan badan.

Namun dari kejadian itu, pelaku enggan untuk bertanggung jawab hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Pelaku Penikaman Polisi di Kendari Masih Berumur 17 Tahun

“Awalnya korban datang ke Kota Kendari kemudian dijemput dengan terlapor. Setelah itu korban dibawah ke rumah kos milik terlapor, kemudian korban dirayu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, akan tetapi terlapor tidak mau bertanggung jawab, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” ungkapnya. Kamis, (22/2/2024)

Atas laporan tersebut, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta dikerahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap terduga tersangka.

Baca Juga: Ditikam Warga saat Lakukan Penggerebekan, Polisi di Kendari Dilarikan ke RS

"Setelah lokasi terduga tersangka diketahui, kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka dan berhasil diamankan di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” jelasnya.

AKP Fitaryadi menyebutkan, atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan acaman 15 tahun penjara.

Pelaku bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari. Ancaman 15 tahun Penjara. (C)

Penulis: Riksan Jaya

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga