Hubungan Luar Nikah, Pasangan Kekasih Gugurkan Kandungan Usia 6 Bulan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 25 Mei 2022
0 dilihat
Hubungan Luar Nikah, Pasangan Kekasih Gugurkan Kandungan Usia 6 Bulan
Petugas kepolisian ketika memaparkan pengungkapan kasus aborsi dari sepasang kekasih. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Sepasang kekasih melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan terhadap bayi hasil hubungan terlarang "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, menangkap sepasang kekasih yang melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan terhadap bayi hasil hubungan terlarang.

Adapun sepasang kekasih ini yakni, Rony Rivaldi (22), warga Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat. Sedangkan pasangannya yaitu Nurhayati, warga Jalan Tawon, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan adanya informasi yang diterima oleh kepolisian, tentang adanya pasangan kekasih yang diduga melakukan aborsi.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan Saragih, membenarkan adanya penangkapan itu.

"Keduanya diamankan dan ditetapkan tersangka, berdasarkan adanya informasi dari sejumlah saksi dan bukti yang dimiliki," ungkap Agustiawan, Rabu (25/5/2022).

Diungkap Agustiawan, pertamakali ditangkap adalah Rony. Kemudian dikembangkan, di mana mereka mengubur janin hasil hubungan gelap keduanya. Insiden itu terjadi, Sabtu 21 Mei 2022.

Baca Juga: Butuh Uang untuk Biaya Hidup, Jukir Ini Nekat Curi Motor

"Tim melakukan pengembangan dan menemukan janin bayi yang sudah dikubur di depan rumah kos Rony Rivaldi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Lalu kami memboyong mayat bayi itu ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di otopsi," tutur Agustiawan.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Rony dan dia mengaku jika pacarnya saat itu sedang dirawat di Rumah Sakit Imelda, karena fisiknya lemah usai melahirkan di rumahnya secara mandiri.

"Kami mengamankan kekasih Roni Rivaldi yang bernama Nurhayati di RS Imelda dan selanjutnya membantarkan tersangka ke RS Bhayangkara," ungkapnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah berpacaran 2 tahun dan telah melakukan hubungan badan atau dilarang, lebih dari 10 kali dan mengakibatkan Nurhayati hamil.

"Usia kehamilan Nurhayati sekitar 6 bulan , dan karena takut dan malu, pelaku laki-laki menyarankan agar menggugurkan anak yang dikandung tersebut. Sehingga mereka sepakat menggugurkan kandungan itu dengan menggunakan obat yang dilarang," ungkapnya.

Baca Juga: 1,4 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menemukan beberapa obat yang diduga menyebabkan Nurhayati keguguran. Kemudian handuk warna coklat, satu buah kendi untuk mengubur janin.

"Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 348 ayat (1) Yo pasal 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.

Rony Rivaldi ketika diwawancarai awak media mengaku, menyesal telah menggugurkan janin itu.

"Kami bingung, makanya memutuskan untuk menggugurkan kandungan itu. Karena takut dan malu. Saya menyesal," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga