Pelajar 11 Tahun Korban Pemerkosaan di Muna Meninggal, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 26 September 2021
0 dilihat
Pelajar 11 Tahun Korban Pemerkosaan di Muna Meninggal, Polisi Tangkap Dua Pelaku
La IM, pelaku pemerkosaan saat digiring ke Polres Muna. Foto: Ist.

" AK alias SA (11), warga Desa Labasa, Kecamatan Tongkuno Selatan (Tongsel), Kabupaten Muna menjadi korban pemerkosaan tiga pemuda di desanya. "

MUNA, TELISIK.ID - AK alias SA (11), warga Desa Labasa, Kecamatan Tongkuno Selatan (Tongsel), Kabupaten Muna menjadi korban pemerkosaan tiga pemuda di desanya.

Korban akhirnya meninggal dunia Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 18.30 Wita di rumahnya, setelah sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Palagimata, Kota Baubau.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Tongkuno, IPTU Nexon Ode Bio menerangkan, kasus pemerkosaan itu terungkap sebelum korban yang berstatus pelajar itu meninggal. Dia menceritakan pada keluarganya bahwa telah diperkosa oleh tiga tetangganya. Korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Setelah diperiksa dokter, ternyata benar.

"Mendengar itu, keluarga korban langsung melapor ke Polsek," kata Nexon, Minggu (26/9/2021).

Polisi pun bergerak cepat untuk meringkus para pelaku. Ternyata, salah seorang pelaku berinisial RH, telah diamankan lebih dulu di Polsek atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. RH kemudian menyebut salah rekannya, berinisial La IM yang ikut menggagahi korban. La IM kemudian diketahui berada di Kendari.

Baca juga: Pasca Dijemput Paksa, Azis Syamsudin Resmi Ditahan KPK

Baca juga: Disebut Terlibat Soal Tambang, Menteri Luhut Lapor Haris Azhar ke Polisi

"La IM kita tangkap bersama Buser 77 BTN Baruga Kendari," ujarnya.

Kini, La IM dalam perjalanan menuju Polres Muna. Sementara RH yang sebelumnya diamankan di Polsek telah digelandang ke Polres. Sedangkan salah satu pelaku masih belum diketahui identitasnya.

"Saya sementara di kapal bersama salah satu pelaku," sebutnya.

Dari keterangan dua pelaku yang telah diamankan, pemerkosaan dilakukan di rumah pelaku yang saat itu dalam kondisi sepi. Waktunya pun berbeda-beda. Ada tahun lalu (2020) dan tahun ini (2021). Korban bersama para pelaku masih satu rumpun keluarga dan bertetangga.

"Kita masih dalami. Waktu dan tempat kejadiannya berbeda-beda," ujarnya.

Untuk sementara, kedua pelaku dijerat pasal 81 UU perlindungan anak tentang asusila dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga